Simpang Empat, Padangkita.com - Satuan Lalulintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat (Pasbar) bersama Dinas Perhubungan (Dishub) setempat, menggelar penegakan hukum atau razia kendaraan angkutan barang yang melanggar batas muatan dan dimensi atau Over Dimension dan Overloading (ODOL), Rabu (26/1/2022).
Kali ini, kegiatan yang dipusatkan di Simpang Basecamp, Kecamatan Kinali itu menjaring puluhan kendaraan yang melanggar. Kepala Satuan Lalulintas Polres Pasbar, AKP Yuliadi ketika dikonfirmasi Padangkita.com mengatakan bahwa pihaknya juga menilang kurang lebih 12 kendaraan yang tidak memiliki surat-surat.
"Kalau tidak salah ada 12 kendaraan yang ditilang surat-suratnya dan hal ini akan terus kita lakukan kedepannya," ujarnya.
Kemudian, terkait kendaraan yang melebihi ukuran telah dicoret dan wajib dipotong. Hal Itu katanya merupakan kewenangan dari Dinas Perhubungan.
"Satlantas menindak dengan tilang atas pelanggaran kelebihan muatan, baik tata cara memuat barang, tinggi barang dan tonase," imbuhnya.
Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Pasbar, Bakaruddin juga membenarkan bahwa pihaknya bersama-sama dengan Satlantas melakukan razia tersebut.
"Truk ODOL ini menimbulkan biaya sosial yang cukup besar, diantaranya yaitu biaya bahan bakar tinggi, berkontribusi besar pada kerusakan jalan, bahkan polusi dan kecelakaan," paparnya.
Kemudian, terhadap kendaraan yang terjaring razia tadi katanya telah diberikan peringatan untuk mengembalikan ukuran truknya ke ukuran standar selama selang waktu enam bulan.
Baca Juga : Kakek Cabul di Pasaman Barat Divonis 14 Tahun Penjara
"Penertiban yang dilakukan ini karena dari hasil temuan lapangan, masih terdapat beberapa pelanggaran terhadap kendaraan pengangkut hasil perkebunan dan kehutanan. Karena itu, kita minta agar para pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang berlaku seperti melengkapi KIR dan juga kelengkapan kendaraan dan sopirnya," terangnya. [rom]