Razia Makin Marak, Ombudsman Sumbar Turunkan Tim Pengawas Operasi Yustisi

Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Ombudsman meminta penegak hukum mengusut tuntas dugaan penyelewengan anggaran Covid-19.

Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar, Yefri Heriani (Foto: J. Sastra)

Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Ombudsman RI Perwakilan Sumbar akan menurunkan Tim Pengawas Operasi Yustisi Pelanggar Prokokol Kesehatan

Padang, Padangkita.com - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) akan menurunkan Tim Pengawas Operasi Yustisi Pelanggar Prokokol Kesehatan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2020 pada libur Lebaran Idulfitri.

Hal tersebut dikarenakan semakin intensifnya kegiatan dari aparat penegakan hukum dalam menindak masyarakat yang tidak menggunakan masker di Sumbar, seiring juga dengan meningkatnya kasus Covid-19 di provinsi ini.

"Ombudsman akan memantau pelaksanaannya yang dimungkinkan berpotensi terjadi maladministrasi di lapangan," ujar Kepala Perwakilan Ombudsman Sumbar, Yefri Heriani, Selasa (11/5/2021).

Pada Lebaran ini, penegakan Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Sumbar bukan lagi pada tahapan sosialisasi, namun sudah pada tahapan penegakan hukum.

Ancaman pidana bagi pelanggar protokol kesehatan yang tidak menggunakan masker berupa penjara paling lama dua hari atau denda paling banyak Rp250.000. Hal itu apabila pelanggar bersangkutan telah mendapatkan sanksi administratif lebih dari satu kali.

"Pemberian teguran tertulis, dan denda administratif seperti kerja sosial kepada pelanggar, dan penyetoran denda ke kas umum daerah butuh pengawasan para pihak agar tidak terjadi maladministrasi yang merupakan pintu masuk tindakan korupsi," jelas Yefri.

Apalagi dengan adanya aplikasi Sistem Informasi Data Pelanggaran Perda (Sipelada), Ombudsman mengimbau agar pembaruan data hendaknya dilakukan secara rutin kepada masyarakat melalui media sosial atau sarana lainnya.

Sayangnya, ungkap Yefri, partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda atau pelaporan pelanggaran Perda yang dilakukan oleh perorangan, pelaku usaha, dan penyelenggara kegiatan belum berjalan secara optimal.

“Kerawanan adanya potensi maladministrasi seperti penyimpangan prosedur, permintaan imbalan, perbuatan tidak patut dan sebagainya oleh petugas sangat mungkin terjadi di lapangan,” terang Yefri.

Dia mengingatkan, dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Sumbar Nomor: 08/Ed/GSB -2021, perjalanan lintas kabupaten/kota di dalam Provinsi Sumbar dilakukan dengan tetap memperhatikan kapasitas jumlah penumpang kendaraan, dari daerah zona merah dan zona oranye hanya boleh paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat duduk.

Untuk daerah zona kuning dapat mengisi tempat duduk paling banyak 70 persen, dan untuk daerah zona hijau dapat mengisi tempat duduk sesuai jumlah kapasitas yang ada.

Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Yunesa Rahman menambahkan protokol kesehatan di tempat wisata juga harus menjadi perhatian khusus dan serius oleh pemerintah, seperti memastikan pembatasan pengunjung 50 persen, melakukan pembersihan dan disinfeksi, menyediakan fasilitas tempat cuci tangan, melakukan pengecekan suhu, wajib masker, pembatasan jarak fisik paling kurang satu meter, dan mencegah kerumunan orang.

Baca Juga: Daya Tampung Sekolah di PPDB 2021 Sumbar Capai 75 Ribu, Berikut Pesan Ombudsman

"Bahkan menurut surat edaran Gubernur, penutupan objek wisata harus dilakukan untuk daerah-daerah dengan zona merah dan oranye," sebutnya. [abe]


Baca berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Kemendagri Puji Kesiapan Sumbar sebagai Tuan Rumah Event Nasional
Kemendagri Puji Kesiapan Sumbar sebagai Tuan Rumah Event Nasional
Di Depan Mahasiswa, Ini Hasil Kinerja - Fokus Percepatan Pembangunan yang Dipaparkan Gubernur Mahyeldi
Di Depan Mahasiswa, Ini Hasil Kinerja - Fokus Percepatan Pembangunan yang Dipaparkan Gubernur Mahyeldi
Catatkan SHU Rp1,9 Miliar, Koperasi KPN Balai Kota Padang Raih Sertifikat Sehat
Catatkan SHU Rp1,9 Miliar, Koperasi KPN Balai Kota Padang Raih Sertifikat Sehat
Catat Kinerja Positif, Laba Bersih Bank Nagari 2023 Capai Rp523,61 Miliar
Catat Kinerja Positif, Laba Bersih Bank Nagari 2023 Capai Rp523,61 Miliar
Padang Bertekad Raih Juara 1 Kepatuhan Standar Pelayanan Publik
Padang Bertekad Raih Juara 1 Kepatuhan Standar Pelayanan Publik
Kunjungi Posko Erupsi Marapi, Andre Rosiade Bantu Dapur Umum Rp25 Juta dan Sembako
Kunjungi Posko Erupsi Marapi, Andre Rosiade Bantu Dapur Umum Rp25 Juta dan Sembako