Padang, Padangkita.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan total 15 orang dalam operasi pengawasan ketertiban umum yang digelar pada Jumat (19/9/2025) dini hari tadi. Operasi yang menyasar lokasi rawan balap liar, tawuran, dan penginapan ini menjaring 10 laki-laki dan 5 perempuan.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (P3D) Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama, menyatakan bahwa patroli intensif dilakukan mulai pukul 03.00 WIB hingga 04.30 WIB. Tim bergerak dari kawasan Jalan Khatib Sulaiman, Kecamatan Padang Utara, hingga ke Jalan Batang Arau di Kecamatan Padang Selatan.
Di kawasan Batang Arau, petugas awalnya membubarkan kerumunan pemuda untuk mencegah potensi aksi balap liar dan tawuran. Namun, saat kembali melakukan penyisiran, petugas menemukan sekelompok remaja yang sedang mengonsumsi minuman beralkohol di ruang publik.
"Mereka kami amankan beserta sisa minuman sebagai barang bukti karena melanggar Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum," ujar Rio Ebu Pratama.
Selain patroli jalan raya, Satpol PP juga melakukan pengawasan terhadap tiga penginapan di Kecamatan Padang Selatan. Hasilnya, petugas mengamankan tiga perempuan dan dua laki-laki yang diduga bukan pasangan suami istri sah dari salah satu kamar penginapan.
"Untuk penginapan yang melanggar, kami berikan surat teguran dan panggilan untuk dimintai keterangannya. Sementara dua penginapan lainnya terpantau tertib," kata Rio.
Seluruh 15 orang yang terjaring dari berbagai lokasi tersebut kemudian dibawa ke Mako Satpol PP untuk proses pendataan dan pembinaan lebih lanjut. Petugas juga memanggil orang tua dari para remaja yang diamankan.
Baca Juga: Satpol PP Bubarkan Pesta Minuman di Batang Arau, Tiga Remaja Putri Diamankan
"Kami mengimbau kepada masyarakat, mari bersama kita jaga anak kemenakan agar tidak keluyuran hingga larut malam. Peran serta orang tua dalam mengawasi anak-anaknya sangat kami harapkan untuk mencegah gangguan ketertiban di Kota Padang," tutupnya. [*/hdp]