Padang, Padangkita.com - Lebih dari seratus TV kabel ilegal beroperasi di Sumatra Barat (Sumbar). Komisi Nasional (Komnas) Lembaga Pengawas Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) meminta instansi terkait untuk melakukan penindakan.
"Kami selaku perwakilan dari Komnas LP-KPK melihat maraknya TV kabel ilegal ini sudah semakin meresahkan. Jika ditotal mungkin sudah lebih dari seratusan TV kabel ilegal yang beroperasi di Sumbar," ujar perwakilan Komnas LP-KPK, Zul Hakim, Selasa (31/8/2021).
Dia menuturkan TV kabel ilegal tersebut harus ditertibkan karena melanggar aturan dan merugikan negara.
"Hal ini tentu tidak bisa dibiarkan karena tidak sesuai dengan aturan yang ada dan sangat merugikan pendapatan negara karena mereka tidak membayar pajak," jelasnya.
Sementara itu, Dinas Komunikasi, Informasi, dan Statistik (Diskominfotik) Sumbar berterima kasih atas laporan dari Komnas LP-KPK tersebut.
Kepala Diskominfotik Sumbar, Jasman Rizal mengatakan pihaknya bakal berkoordinasi dengan instansi terkait agar TV Kabel ilegal ini bisa ditertibkan.
"Ke depannya kami akan coba tertibkan bersama pihak-pihak terkait lainnya dan kami akan segera berkoordinasi dengan Polda Sumbar dan juga tentunya KPID (Komisi Penyiaran Indonesia Daerah) Sumbar," jelasnya.
Sementara itu Ketua KPID Sumbar, Afriendi, mengutarakan hingga saat ini, TV kabel yang terdaftar dan memiliki izin beroperasi di Sumbar sebanyak tujuh TV kabel. Selain itu, bisa dikatakan ilegal.
Baca Juga: PHRI Sumbar Jaring Calon Ketua Jelang Musda V
"Kami mendorong para pengusaha TV kabel ini untuk melengkapi perizinannya. Sehingga tidak dikategorikan sebagai TV kabel ilegal lagi. Kami dari KPID pun siap memfasilitasi TV kabel yang ingin mengurus perizinannya," pungkasnya. [*/fru]