Berita Pasaman Barat terbaru dan berita Sumbar terbaru: Ratusan mahasiswa dan pelajar unjuk rasa ke kantor DPRD Pasaman Barat. Unjuk rasa itu dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Simpang Empat, Padangkita.com - Ratusan mahasiswa dan pelajar yang tegabung dalam Aliansi Mahasiswa Pasaman Barat (Pasbar) menggelar aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pasbar, Kamis (8/10/2020).
Pantauan Padangkita.com, ratusan mahasiswa dan pelajar itu mulai berkumpul di Halaman Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pasbar, kemudian mereka menuju ke DPRD Pasbar di Padang Tujuh.
Ratusan mahasiswa yang unjuk rasa itu terlihat mengginkan almamater dari kampus masing-masing.
Dalam aksi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja itu, sebanyak tujuh tuntutan disampaikan sebagai bentuk pernyataan sikap mereka terhadap DPR terkait pengesahan UU Cipta Kerja yang dinilai sangat merugikan masyarakat Indonesia, khususnya para buruh.
Koordinator Aksi Umum, Asmar Habibi mengatakan bahwa mereka selaku mahasiswa tidak menerima kondisi seperti saat sekarang ini.
"Secara narasi, kita sepakat menolak dan minta alternatif lain, seperti judicial review dan mendesak Presiden melalui DPRD untuk mengeluarkan Perpu," ujarnya, Kamis (8/10/2020).
Tidak hanya itu, menurut Asmar, dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja yang baru disahkan oleh DPR RI juga ada perampasan hak buruh.
"Kalian telah memperkosa hak rakyat, untuk itu kami ada di sini untuk menyuarakan kaum buruh dan rakyat," tegasnya.
Sementara, sesampai di gedung wakil rakyat itu, ratusan mahasiswa dan pelajar ditemui Ketua DPRD Pasbar, Parizal.
Menurut Parizal, apa yang disampaikan mahasiswa akan diusulkan ke pemerintah pusat untuk ditinjau kembali. "Kami bersama-sama nantinya akan berupaya mengusulkan itu," ujar Parizal.
Sebagai wakil rakyat, kata Parizalm tentunya DPRD akan menyerap aspirasi peserta aksi.
Baca juga: Aliansi Mahasiswa Pasaman Barat Tolak UU Cipta Kerja, Siang Ini Datangi DPRD
"Kita memiliki kewenangan mengontrol kebijakan di daerah, namun ini merupakan kebijakan dari pemerintah pusat, maka kita memiliki keterbatasan, namun kita akan upayakan salurkan sesuai saluran atau corong yang tersedia," katanya. [zfk]