Padang, Padangkita.com - Satpol PP Kota Padang bersama Dinas Perdagangan menyita ratusan liter minuman jenis tuak di tiga titik lokasi di Kota Padang. Tindakan ini dilakukan sebagai upaya pemberantasa penyakit masyarakat atau pekat menjelang masuknya bulan suci Ramadan 1443 H
Ratusan liter tuak tersebut diamankan Satpol PP Kota Padang bersama Dinas Perdagangan, yang menggelar razia pada Kamis sore (17/3/2022). Minuman keras tersebut disita di tiga titik lokasi di kawasan Padang Selatan Kota Padang.
"Kita tidak ingin nantinya Tibumtranmas (ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat) terganggu pada bulan suci Ramadan nanti. Maka tempat-tempat yang sudah meresahkan warga sekitar, kita coba awasi dan kita dapati ratusan liter tuak di dapur, yang dimasukkan ke dalam jeriken dan ember," ujar Edrian Edwar, Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Kota Padang, Jumat (18/3/2022).
Kabid P3D Satpol PP Kota Padang, Bambang Suprianto menjelaskan, pemilik tuak diduga telah melanggar Perda Nomor 8 tahun 2012, tentang Pengendalian, Pengawasan dan Pelarangan minuman beralkohol, khususnya Pasal 30, tentang larangan menjual minuman beralkohol yang mengandung rempah-rempah, jamu dan sejenisnya.
"Bulan Ramadan datang beberapa hari lagi, sesuai arahan pimpinan, tempat-tempat yang diduga akan menimbulkan terganggunya Tibumtranmas selama Ramadan nanti, maka perlu dilakukan pengawasan," katanya.
Kasat Pol PP Kota Padang, Mursalim mengimbau masyarakat Kota Padang, agar ikut bersama-sama menjaga Trantibum, di Kota Padang selama bulan suci Ramadan.
Baca juga: Selama 2022, Sebanyak 12 Kafe Ditegur Satpol PP Padang, 3 di Antaranya Ditutup Sementara
"Kita berharap, selama bulan Ramadan nanti, warung-warung tuak dan kafe-kafe karaoke yang ada di Kota Padang, tidak lagi melakukan aktivitasnya, demi menjaga Trantibum di Kota Padang selama bulan Suci Ramadhan," harapnya. [*/pkt]