Batusangkar, Padangkita.com – Petugas Satpol PP Damkar Tanah Datar gencar menertibkan ratusan baliho liar yang mencemari keindahan kota.
Sejak operasi yang dimulai pekan ini, lebih dari 500 baliho, baik komersil maupun non komersil, telah diamankan.
Penertiban baliho liar ini dilakukan di berbagai lokasi, seperti jalan utama, taman, lampu merah, dan bahkan pohon-pohon.
“Operasi ini telah berlangsung selama tiga hari, dari Rabu hingga Jumat, dan kami telah menertibkan lebih dari 500 baliho di ruas jalan utama Kota Batusangkar,” jelas Elfiardi, Kabid Penegakan Perda dan Pembinaan PPNS Dinas Satpol PP Damkar Tanah Datar, pada hari Jumat (5/7/2024).
Elfiardi menegaskan bahwa pemasangan baliho di sembarang tempat melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum.
“Pemasangan baliho di tiang listrik, telepon, lampu penerangan jalan, pohon kayu, taman kota, trotoar, dan lampu merah jelas melanggar aturan,” tegasnya.
Selain melanggar Perda, baliho liar juga dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan dan merusak estetika kota.
Saat ini, baliho-baliho hasil penertiban diamankan di gudang Satpol PP Damkar. Operasi penertiban ini akan terus dilanjutkan ke lokasi-lokasi lain di Tanah Datar.
Elfiardi mengimbau kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk memasang baliho dan spanduk sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Nongkrong Hingga Larut Malam di Lapangan Cindua Mato, Puluhan Anak Muda Dibubarkan Satpol PP
“Jangan asal pasang untuk kepentingan pribadi dan melanggar aturan. Mari kita jaga keindahan dan ketertiban kota bersama-sama,” pesannya. [*/djp]