
Foto: Humas Pemko Padang.
Padangkita.com - Kota Padang siap kehilangan pemasukan daerah hingga Rp4 miliar pertahun dari iklan rokok. Mulai 1 Januari 2018 kota Padang menyatakan tidak akan memperpanjang iklan rokok.
Walikota Padang, Mahyeldi Ansyarullah mengatakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari iklan rokok yang tersebar di sejumlah titik di kota Padang mencapai Rp3 - 4 miliar pertahun.
Dikatakan Mahyeldi, kota Padang sudah memiliki Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) dan hal ini direspon baik oleh warga.
“Kita berkomitmen ciptakan generasi muda sehat dan kreatif, mereka harus bebas dari rokok dan juga narkoba,” katanya.
Menurutnya, salah satu langkah kongkrit untuk mendukung hal tersebut adalah tidak lagi memperpanjang iklan-iklan yang berkaitan dengan rokok.
Menurut walikota, keputusan tidak lagi menerima reklame rokok bukan hal baru. Hal tersebut sudah menjadi agenda Pemko Padang sejak 2014.
Pertimbangannya adalah karena lebih banyak dampak negatifnya daripada positifnya bagi generasi muda. Apalagi belum lama ini, pihaknya didatangi siswa SMP dari 30 sekolah di Kota Padang yang merasa resah dengan iklan rokok. Sebab, iklan/reklame tersebut utamanya menyasar pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Soal kehilangan PAD, lanjut Mahyeldi, pihaknya tak terlalu risau, karena diyakini tidak mempengaruhi PAD. Selain itu, masih banyak sumber pendapatan lainnya, seperti hadirnya rumah sakit, hotel, dan restoran.
Pemerintah kota Padang menargetkan 31 Desember 2017 kota Padang bersih dari reklame rokok termasuk iklan rokok di warung-warung.