Pusako Unand: Jokowi Pasif dan Keliru Sikapi Revisi UU MD3

Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Jika tidak ditindak, kata Feri, bisa jadi kasus penyelewengan dana Covid-19 itu merajalela

Direktur Pusako, Unand, Feri Amsari [Foto: Aidil Sikumbang/Padangkita.com]

Padangkita.com - Meski sudah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) dan perwakilan pemerintah, namun Presiden Joko Widodo hingga saat ini enggan menandatangani revisi undang -undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas menilai  presiden seharusnya menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (perppu) pengganti MD3, karena langkah untuk judicial review yang disarankan presiden ke MK dinilai berat.

Menurut direktur Pusako, Feri Amsari, Presiden Joko Widodo terkesan pasif dan keliru menyikapi revisi undang-undang MD3 dengan enggan menandatangani undang – undang tersebut.

"Presiden terkesan pasif  dan keliru terkait undang-undang MD3 ini," katanya kepada padangkita, Jumat (23/02/2018).

Menurutnya tanpa ditandatangani pun  revisi yang telah disetujui oleh komisi tiga DPR dan perwakilan pemerintah  tetap akan berlaku setelah 30 hari setelah ketuk palu di sidang paripurna DPR.

Pusako menilai presiden seharusnya menggunakan kewenangan konstitusionalnya seperti menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang  dengan alasan hal ihwal kegentingan memaksa . Menurutnya revisi undang-undang MD3 bisa membangun oligarki baru kepada DPR dan tidak pas dengan sistem ketatanegaraan indonesia.

Terkait saran presiden agar masyarakat mengajukan judicial review ke mahkamah konstitusi, pusako pesimistis MK memenangkan gugatan karena adanya isu MK sudah bermain mata dengan komisi tiga DPR. Menurutnya,  jika nanti MK melegitimasi undang – undang MD3, presiden pun akan di cap masyarakat ikut melahirkan oligarki baru DPR.

"Kalau mengajukan judicial review ke mahkamah konstitusi (MK), saya pesimistis untuk menang karena isu tidak sedap soal MK," katanya.

(Aidil Sikumbang)

Baca Juga

Nobel Solutions: UIN Bukittinggi Bisa Jadi Jembatan Akademik Indonesia – Irlandia
Nobel Solutions: UIN Bukittinggi Bisa Jadi Jembatan Akademik Indonesia – Irlandia
Sumbar Terpilih sebagai Penerima Program Sekolah Rakyat, Dimulai di Kabupaten Solok
Sumbar Terpilih sebagai Penerima Program Sekolah Rakyat, Dimulai di Kabupaten Solok
Festival Kuliner Nusantara Hangatkan Halalbihalal 1.500 Civitas Akademika Universitas Andalas
Festival Kuliner Nusantara Hangatkan Halalbihalal 1.500 Civitas Akademika Universitas Andalas
Idulfitri di Unand, Perkuat Ukhuwah, Masjid Jadi Pusat Peradaban Kampus
Idulfitri di Unand, Perkuat Ukhuwah, Masjid Jadi Pusat Peradaban Kampus
Usia 69 Tahun, Unand Pacu Keunggulan Targetkan Jadi World Class University di 2045
Usia 69 Tahun, Unand Pacu Keunggulan Targetkan Jadi World Class University di 2045
Selamat! Universitas Andalas Terima 2.350 Calon Mahasiswa Baru Jalur SNBP 2025, Lebih dari Seribu Raih Beasiswa KIP-K
Selamat! Universitas Andalas Terima 2.350 Calon Mahasiswa Baru Jalur SNBP 2025, Lebih dari Seribu Raih Beasiswa KIP-K