Pusako Unand: Jokowi Pasif dan Keliru Sikapi Revisi UU MD3

Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Jika tidak ditindak, kata Feri, bisa jadi kasus penyelewengan dana Covid-19 itu merajalela

Direktur Pusako, Unand, Feri Amsari [Foto: Aidil Sikumbang/Padangkita.com]

Padangkita.com - Meski sudah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) dan perwakilan pemerintah, namun Presiden Joko Widodo hingga saat ini enggan menandatangani revisi undang -undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas menilai  presiden seharusnya menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (perppu) pengganti MD3, karena langkah untuk judicial review yang disarankan presiden ke MK dinilai berat.

Menurut direktur Pusako, Feri Amsari, Presiden Joko Widodo terkesan pasif dan keliru menyikapi revisi undang-undang MD3 dengan enggan menandatangani undang – undang tersebut.

"Presiden terkesan pasif  dan keliru terkait undang-undang MD3 ini," katanya kepada padangkita, Jumat (23/02/2018).

Menurutnya tanpa ditandatangani pun  revisi yang telah disetujui oleh komisi tiga DPR dan perwakilan pemerintah  tetap akan berlaku setelah 30 hari setelah ketuk palu di sidang paripurna DPR.

Pusako menilai presiden seharusnya menggunakan kewenangan konstitusionalnya seperti menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang  dengan alasan hal ihwal kegentingan memaksa . Menurutnya revisi undang-undang MD3 bisa membangun oligarki baru kepada DPR dan tidak pas dengan sistem ketatanegaraan indonesia.

Terkait saran presiden agar masyarakat mengajukan judicial review ke mahkamah konstitusi, pusako pesimistis MK memenangkan gugatan karena adanya isu MK sudah bermain mata dengan komisi tiga DPR. Menurutnya,  jika nanti MK melegitimasi undang – undang MD3, presiden pun akan di cap masyarakat ikut melahirkan oligarki baru DPR.

"Kalau mengajukan judicial review ke mahkamah konstitusi (MK), saya pesimistis untuk menang karena isu tidak sedap soal MK," katanya.

(Aidil Sikumbang)

Baca Juga

Peneliti UNAND Kembali Raih Prestasi Internasional, Masuk Top 100 Ilmuwan Indonesia
Peneliti UNAND Kembali Raih Prestasi Internasional, Masuk Top 100 Ilmuwan Indonesia
Pengembangan Prodi Baru Jadi Fokus Utama Raker FISIP Unand
Pengembangan Prodi Baru Jadi Fokus Utama Raker FISIP Unand
Unand Selesaikan Polemik Kepemimpinan LPM, Fokus pada Pengembangan Mutu
Unand Selesaikan Polemik Kepemimpinan LPM, Fokus pada Pengembangan Mutu
Program Pendidikan Kecakapan Wirausaha Resmi Ditutup, 20 Barista Muda Siap Berwirausaha
Program Pendidikan Kecakapan Wirausaha Resmi Ditutup, 20 Barista Muda Siap Berwirausaha
Polemik Jabatan Wakil Rektor II Unand: Khairul Fahmi Menang Gugatan, Namun Tolak Jabatan
Polemik Jabatan Wakil Rektor II Unand: Khairul Fahmi Menang Gugatan, Namun Tolak Jabatan
Puluhan Napi Lapas Kelas IIB Pariaman Terima Ijazah setelah Lulus 'Sekolah di Balik Jeruji'
Puluhan Napi Lapas Kelas IIB Pariaman Terima Ijazah setelah Lulus 'Sekolah di Balik Jeruji'