Berita Pessel hari ini dan berita Sumbar hari ini: Sepasang suami isteri kecewa tidak dapat menggunakan hak pilih lantaran tidak terdaftar dalam Daftar Calon Pemilih Tetap.
Painan, Padangkita.com - Sepasang suami istri, Roseni dan Jupri, warga Nagari Taluak, Kecamatan Batangkapas, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) kecewa dengan aturan Pemilihan Wali Nagari (Pilwana). Gara-garanya, mereka tidak dapat menggunakan hak pilih lantaran tidak terdaftar dalam Daftar Calon Pemilih Tetap (DCPT).
Roseni mengatakan, sebelummya sejumlah petugas sudah mendatangi rumah mereka dengan tujuan pendataan daftar pemilih. Namun, setelah didata, Roseni dan suaminya Jupri tidak mendapatkan surat panggilan untuk memilih. Artinya, mereka tidak terdaftar dalam DCPT.
"Saya punya KTP dan KK, tapi tetap saja tidak bisa menggunakan hak pilih. Sebelum pemilihan, Pantarlih sudah datang ke rumah kami untuk mendata, tapi hasilnya apa? Tidak ada. Buktinya kami tidak didaftarkan. Saya juga punya hak pilih dan saya kecewa dengan hal seperti ini," jelas Roseni kepada Padangkita.com, Selasa (8/6/2021).
Kata Roseni, pada Pilkada 2020 mereka dapat menggunakan hak pilih hanya dengan menunjukkan e-KTP. Tetapi pada aturan Pilwana, hal itu tidak berlaku dan banyak merugikan hak pilih masyarakat.
Jupri menyarankan para panitia atau penyelenggara Pilwana hendaknya merekrut orang-orang yang berpengalaman dan memiliki ketelitian soal data pemilih. Jangan yang direkrut dari kalangan anak-anak yang tidak memiliki berpengalaman.
"Kalau dapat, tolong rekrut orang yang paham dan teliti dengan soal data pemilih. Jadi, mereka betul-betul mendata dan memasukan warga yang belum terdaftar ke daftar calon pemilih tetap. Dan hak pilih warga tidak ada yang diabaikan,"ujarnya.
Selain itu, mereka berharap, Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 21 Tahun 2016 tentang petunjuk teknis Pilwana dapat diubah atau direvisi. Sebab, terlalu banyak kelemahan-kelemahan aturan yang perlu diperbarui. Tidak adanya sanksi tegas dalam pelanggaran tahapan Pilwana juga menjadi perhatian. Baik dari penyelenggara maupun peserta atau kandidat Pilwana.
"Meski punya KTP dan KK dan berdomisili di nagari setempat, tapi kalau tidak masuk DCPT hak pilih kita jadi hilang. Ini saya rasa tidak adil. Padahal sudah ada petugas yang mendata. Dan kita berikan data secara lengkap. Nyatanya tidak terdaftar juga, ini jelas bukan salah kita," jelasnya.
Ketua Pilwana Nagari Taluak, Rizal menjelaskan, dalam tahapan pendataan dan penetapan Daftar Calon Pemilih Sementara (DCPS) ke DCPT, sebetulnya warga telah diberikan kesempatan untuk melaporkan kepada panitia jika belum terdaftar.
Sesuai aturan, kata Rizal, jangka waktu yang diberikan untuk masukan dan perbaikan data pemilih tersebut selama 10 hari, yaitu dari 21 hingga 30 Mei 2021. Jika dalam rentang waktu sepuluh hari tidak satupun warga yang melapor, maka panitia Pilwana bersama Panitia Pengawas melakukan penetapan ke daftar pemilih tetap.
Baca Juga: Hari Ini Pilwana Serentak Pessel, Panitia Pastikan Patuhi Prokes Cegah Klaster Baru Covid-19
Diketahui, Pilwana serentak di Pesisir Selatan diikuti oleh 31 nagari dari total 182 nagari di daerah itu. Pilwana diselenggarakan hari ini, Selasa (8/6/2021). (nik/pkt)