Punya Izin Resmi, CV. MAN Laporkan Penutupan Tambang Galian C ke Polres Pessel

Punya Izin Resmi, CV. MAN Laporkan Penutupan Tambang Galian C ke Polres Pessel

Warga Penadah Mudik, Nagari Limau Purut Tapan, Kecamatan Ranah Ampek Hulu, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) berunjuk rasa di lokasi tambang galian C, Selasa (2/8/2023). [Foto: Abeng/Padangkita]

Painan, Padangkita.com Pihak CV. Mutia Anugrah Nusantara sebagai pengelola lokasi tambang galian C di Kampung Panadah Mudik, Nagari Limau Purut Tapan, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), melapor ke Polres Pessel.

Ini merupakan buntut dari aksi unjuk rasa warga yang memaksa penutupan operasi tambang galian C oleh CV. Mutia Anugrah Nusantara (MAN), Rabu (2/8/2023).

Sebagaimana diberitakan Padangkita.com, ratusan warga mendatangi lokasi tambang galian C milik CV. Mutia Anugerah Nusantara sekitar pukul 08.00 WIB, Rabu (2/8/2023).

Dalam aksi tersebut warga juga meminta pengelola tambang galian C yakni CV MAN untuk menghentikan aktivitas penambangan. Warga yang sebagiannya adalah petani menyatakan, bahwa CV. MAN tidak memperoleh izin dari mereka yang merupakan warga setempat.

Mereka juga mempertanyakan, kenapa sampai ada izin dari pemerintah untuk CV. MAN melakukan penambangan galian C di Kampung Penadah Mudik.

Saat unjuk rasa warga, Julisman sebagai Kordinator Lapangan dan Humas CV. MAN telah menyampaikan bahwa pihaknya melakukan penambangan secara legal. Sebab, CV. MAN telah memperoleh izin resmi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar).

Namun karena tuntutan warga, pihaknya terpaksa menghentikan penambangan galian C untuk sementara waktu.

“Kalau dipertanyakan soal izin, kami sudah mengantongi izin dari dinas terkait,” tegasnya.

Ia pun memperlihatkan surat izin yang sudah dikantongi CV. MAN. Di dalam surat tersebut tertera ‘Persetujuan Gubernur Sumatra Barat No: 23122200451060001 tentang Pemberian Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) Jenis Tertentu untuk Komoditas Bantuan kepada CV. Mutia Anugrah Nusantara”.

Lampiran Gambar

Surat Izin yang dimiliki CV. Mutia Anugrah Nusantara. [Foto: Abeng/Padangkita]

Kemudian disebutkan juga bahwa izin tersebut ‘Berdasarkan Surat Kepala Dinas ESDM Provinsi Sumatra Barat Nomor: 540/128/MB/ESDM/2023 tanggal 31 Januari 2023 perihal Kajian Teknis Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB)  CV. Mutia Anugrah Nusantara’.

Lalu, ada Nama Perusahaan: CV. Mutia Anugrah Nusantara; Alamat: Pasar Minggu, Nagari Muaro Sakai, Kecamatan Pancung Soal, Kabupaten Pesisir Selatan; NIB: 2312220045106; NPWP: 03.256.577.2-201.000; Penangung Jawab: Hendra Putra beserta NIK.

Berikutnya, KBLI: 08103 (Penggalian Kerikil/Sirtu); Komoditas: Kerikil Berpasir Alami/Sirtu; Lokasi Penambangan: Kampung Panadah Mudik, Nagari Limau Purut Tapan, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan

“Izin resmi sudah dikeluarkan tertanggal 31 Januari 2023,” kata Julisman, Kamis (3/8/2023).

“(Namun) dengan adanya tuntutan masyarakat saat ini, kami melakukan tutup sementara operasi tersebut,” ulasnya.

Ia menyebutkan, penghentian penambanagn galian C sementara itu, setelah berkoordinasi dengan Direktur Perusahaan

Lebih jauh Julisman menjelaskan, sebelumnya pihak CV. MAN telah melalui proses sesuai prosedur atau SOP (Standard Operating Procedure) dalam mendapatkan izin penambangan.

Mulai dari dukungan pemilik lahan, rekomendasi wali nagari dan rekomendasi dari camat setempat. Kemudian, kata Julisman, soal izin tersebut juga telah disosialisasikan kepada masyarakat dan pemilik lahan.

Sehingga, kata dia, menyikapi penghentian operasi penambangan oleh warga, pihaknya menempuh jalur hukum, dengan melaporkan ke Polres Pesisir Selatan (Pessel).

Baca juga: Ratusan Warga Unjuk Rasa, Operasi Tambang Galian C di Penadah Mudik Tutup Sementara

"Kami dari perusahaan sudah melaporkan kejadian yang terjadi di lapangan ke Polres Pesisir Selatan dan telah di ambil keterangan dari pihak perusahaan. Kami menyerahkan proses ini ke pihak hukum,” kata Julisman. [ab/pkt]

Baca Juga

Ulayat Nagari jadi Hutan Lindung dan HPK, Ninik Mamak Inderapura Mengadu ke Andre Rosiade
Ulayat Nagari jadi Hutan Lindung dan HPK, Ninik Mamak Inderapura Mengadu ke Andre Rosiade
Pessel Bangun Sirkuit Balap Motor, Lokasinya Luar Bisa Indah akan Jadi Destinasi Wisata Baru
Pessel Bangun Sirkuit Balap Motor, Lokasinya Luar Bisa Indah akan Jadi Destinasi Wisata Baru
Nyaman Berlibur Lebaran di Pessel tanpa Pungli - Premanisme dan 'Main Pakuak' Harga Makanan
Nyaman Berlibur Lebaran di Pessel tanpa Pungli - Premanisme dan 'Main Pakuak' Harga Makanan
Perintahkan BPKAD segera Cairkan TPP dan THR ASN, Bupati Hendrajoni: Amanat Presiden!
Perintahkan BPKAD segera Cairkan TPP dan THR ASN, Bupati Hendrajoni: Amanat Presiden!
Ditinjau Bupati Hendrajoni, Jalan Pasar Kambang-Koto Baru yang Rusak dan Terban akan Diperbaiki
Ditinjau Bupati Hendrajoni, Jalan Pasar Kambang-Koto Baru yang Rusak dan Terban akan Diperbaiki
Pemprov Salurkan 534 Kg Beras dan Kebutuhan Logistik untuk Korban Banjir di Palangai Gadang
Pemprov Salurkan 534 Kg Beras dan Kebutuhan Logistik untuk Korban Banjir di Palangai Gadang