Puluhan Warga Parit Malintang Unjuk Rasa di Depan PN Padang, Tuntut Transparansi Sidang Korupsi Tol

Puluhan Warga Parit Malintang Unjuk Rasa di Depan PN Padang, Tuntut Transparansi Sidang Korupsi Tol

Warga Nagari Parit Malintang, Kecamatan Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor PN Kelas IA Padang, Kamis (19/2/2022) siang. [Foto: Fakhru]

Padang, Padangkita.com - Puluhan warga Nagari Parit Malintang, Kecamatan Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang, Kamis (19/2/2022) siang.

Mereka menuntut transparansi PN Kelas IA Padang dalam sidang kasus dugaan korupsi uang ganti rugi lahan tol di Taman Kehati, Padang Pariaman.

Soalnya, menurut mereka, delapan orang, dari 13 orang terdakwa, yang disidangkan PN Kelas IA Padang dalam kasus tersebut merupakan korban dugaan pelanggaran HAM.

Dalam aksinya, warga membawa berbagai kertas karton yang bertuliskan aspirasi mereka seperti "Pulihkan Tanah Ulayat Kaum Kami", "Kami Korban Tapi Dikorbankan", "Masyarakat Bukan Koruptor Melainkan Korban", dan sebagainya.

Dalam aksi tersebut, warga didampingi oleh perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang selaku kuasa hukum. Perwakilan warga akhirnya diterima oleh Wakil Kepala PN Kelas IA Padang, Supriyatna Rahmat di dalam kantor.

Adrizal selaku salah seorang kuasa hukum warga dari LBH Padang, mengatakan, puluhan warga yang merupakan perwakilan dari 19 Kepala Keluarga di Nagari Parit Malintang, menuntut transparansi sidang kasus ganti rugi lahan tol.

"Kami berharap para hakim harus cerdas dalam menelaah atau mengkaji kasus ini. Soalnya sangat disayangkan warganya yang awalnya adalah korban pelanggaran HAM malah sekarang menjadi tersangka kasus tersebut," jelasnya.

Dia menerangkan, kasus ganti rugi lahan tol ini tidak bisa dilepaskan dari persoalan pengalihan status lahan milik warga dari tanah milik kaum menjadi lahan milik nagari untuk kepentingan pengembangan kawasan Ibu Kota Kabupaten Padang Pariaman pada 2007.

Pada saat pengalihan status itu, diduga terjadi pelanggaran HAM. Hal tersebut karena bagi warga yang tidak mau mengalihkan status lahannya maka akan dikucilkan dari adat. Ketika dilaporkan ke instansi pemerintahan, tidak ditanggapi dengan baik.

"Makanya timbul demo waktu itu. Nah, pada saat itu, warga yang ikut demo diberikan sanksi adat yaitu satu kerbau per orang. Itu kan sangat disayangkan di zaman demokrasi ini, itu tidak terlaksana dengan baik. Kami sangat menyayangkan adanya masyarakat yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan tol," terangnya.

Adrizal menyampaikan, warga tidak berharap agar anggota keluarga mereka yang menjadi terdakwa di PN Kelas IA Padang untuk divonis bebas. Jika delapan orang itu terbukti bersalah, silahkan diproses secara hukum.

"Tetapi, tuntutan warga adalah pihak pengadilan harus cerdas dalam meneliti dan mengkaji kasus ini. Dia harus melihat faktor-faktor dan rentetan peristiwa lain yang sebelum kasus ini terjadi. Sebab sebelum kasus (ganti rugi lahan tol) ini, ada kasus dugaan pelanggaran HAM," sebutnya.

Menanggapi aspirasi warga tersebut, Wakil Kepala PN Kelas IA Padang, Supriyatna Rahmat mengatakan, pihaknya menampung aspirasi warga tersebut.

"Kita tampung apa yang menjadi keluhan. Sepanjang itu baik, akan kita sampaikan. Ke hakim, boleh. Tapi hakim independen lho. Hakim tidak boleh dicampuri oleh tekanan. Tetapi, keluhan warga itu kita terima," jelasnya.

Baca Juga: Berkas Perkara Dugaan Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Sicincin Dilimpahkan ke PN Padang

Dia menerangkan, saat sidang, para terdakwa akan diberikan kesempatan untuk menyampaikan pembelaan. Selain itu, hakim juga harus hati-hati dalam menyidangkan kasus itu. Semua hal akan dipertimbangkan dalam sidang. [fru]

Baca Juga

Negeri Ini (Selalu) Butuh (Suara) Kita
Negeri Ini (Selalu) Butuh (Suara) Kita
Ratusan Warga di Pessel Tolak Tambang Galian C, Dituding Rusak 50 Ha Sawah, Masjid dan Sekolah
Ratusan Warga di Pessel Tolak Tambang Galian C, Dituding Rusak 50 Ha Sawah, Masjid dan Sekolah
Farhan Janji akan Kawal Pasal Perusak Kebebasan Pers Tak Masuk Revisi UU Penyiaran
Farhan Janji akan Kawal Pasal Perusak Kebebasan Pers Tak Masuk Revisi UU Penyiaran
Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Terindikasi Milik Israel, Mahasiswa di Padang Minta Izin Grab Dicabut dan Imbau Warga Uninstal Aplikasi
Terindikasi Milik Israel, Mahasiswa di Padang Minta Izin Grab Dicabut dan Imbau Warga Uninstal Aplikasi
Terdata 670 TPS Liar di Padang, Hendri Septa sebut Kota Darurat Sampah
Terdata 670 TPS Liar di Padang, Hendri Septa sebut Kota Darurat Sampah