Batusangkar, Padangkita.com – Puluhan reklame milik salah satu vendor ponsel yang menunggak pajak diturunkan Satpol PP Damkar Tanah Datar, Senin (11/10/2021).
Penertiban yang dipimpin Kabid Penegakan Perda dan Pembina PPNS, Elfiardi bersama Kabid Pendapatan Non-PBB dan Non-BPHTB Badan Keuangan Daerah, Franky Adi Thama, berjalan lancar tanpa rintangan berarti.
“Hari ini kita turunkan papan reklame yang terpasang di depan dan atas toko di sekitaran Kota Batusangkar,” kata Elfiardi.
Ia menjelaskan, tindakan penertiban itu sebagai upaya penegakan Perda No. 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
“Penertiban selama dua hari ini menyasar wajib pajak yang tidak menindaklanjuti teguran yang telah disampaikan Badan Keuangan Daerah di Kota Batusangkar, Sungai Tarab dan Lintau Buo,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Franky, penertiban pajak reklame yang tidak memenuhi kewajiban akan dilakukan secara bertahap di seluruh wilayah Tanah Datar.
Baca juga: Dewan Minta Pemkab Tindak Hotel di Sekitar Danau Singkarak yang Jadi Tempat Asusila
“Ketidakpatuhan pelaku usaha terhadap Perda Pajak Daerah sudah jelas mengurangi pendapatan daerah. Karena itu, pelaku usaha yang akan memasang reklame agar terlebih dahulu menyelesaikan kewajibannya kepada pemerintah daerah setelah itu baru pasang reklamenya,” imbau Franky. (djp/pkt)