Sarilamak, Padangkita.com - Sebanyak 41 personel Polres Limapuluh Kota, Polda Sumbar mengikuti tes psikologi di Aula “Satya Haprabu” Mako Polres pada Selasa (25/07/2023).
Tes psikologi ini dipimpin Kepala Tim (Katim) pelaksanaan tes yakni dari Biro SDM Polda Polda Sumbar Kompol Fakhrur Rozi dan didampingi 2 Anggota Brigadir Andi dan PNS Polri.
Biro SDM Polda Polda Sumbar Kompol Fakhrur Rozi menjelaskan, tes ini dilakukan sebagai syarat pemegang senjata api (senpi).
Ia mengatakan bahwa setiap anggota kepolisian yang akan dan telah memegang senjata harus melalui proses ini.
“Tes psikologi ini wajib bagi calon maupun yang telah memegang senjata api,” tegasnya.
Katim juga menyampaikan apabila dalam tes ini terdapat anggota Polres Limapuluh Kota yang tidak memenuhi syarat maka tidak boleh menggunakan dan memegang senjata api.
Sementara itu, Kapolres Limapuluh Kota, Ricardo Condrat Yusuf, melalui Wakapolres Kompol Basrial mengungkapkan pihaknya akan mengikuti aturan yang berlaku.
"Apabila ada yang tidak lulus tes psikologi, maka senjata api tidak diberikan dan bahkan ditarik bagi anggota yang sudah memegangnya. Dan syaratnya untuk memegang senpi selain lulus tes psikologi, juga harus sehat, latihan menembak dan berprilaku baik." paparnya.
Baca Juga : 30 Personel Polres Limapuluh Kota Amankan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD di KPU
Sementara itu, Kabag Sdm Polres Limapuluh Kota Akp Romarpus Almi, menjelaskan, personel yang melaksanakan tes diharapkan nantinya setelah memegang senpi dinas, bisa memakainya dengan baik sesuai dengan aturan SOP. [*/hdp]