Puluhan Pasangan di Padang Nikah 'Lagi', Ternyata Ini Alasannya 

Puluhan Pasangan di Padang Nikah 'Lagi', Ternyata Ini Alasannya 

Puluhan pasangan di Kecamatan Padang Timur mengikuti program nikah massal. [Foto : ist]

Padang, Padangkita.com - Sebanyak 36 pasangan suami istri di wilayah Kecamatan Padang Timur mendapatkan kesempatan menikah 'lagi' di Kelurahan Jati Baru Padang, pada Selasa (21/2/2023).

Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial Kecamatan Padang Timur, Cici D Kusuma menjelaskan program nikah massal ini digelar untuk membantu warga yang telah menikah namun belum terdaftar dalam Administrasi Kependudukan (Adminduk).

"Ini juga sebagai upaya menuntaskan kasus gagal tumbuh pada anak (stunting) dari hulu, yang kasusnya banyak terjadi pada keluarga yang hanya melakukan pernikahan siri." terangnya dilansir Rabu (22/3/2023).

Lebih lanjut ia mengatakan, ada 36 pasang suami istri yang mengikuti proses seleksi dan wawancara nikah massal tersebut yang digelar di kelurahan Jati Baru tersebut.

"Selama ini kasus stunting di Padang Timur, banyak terjadi pada keluarga yang hanya melakukan nikah siri, selain itu program nikah massal ini untuk membantu pasangan suami istri agar pernikahannya diakui secara sah oleh hukum agama dan negara serta terdaftar dalam administrasi kependudukan (adminduk)," sambungnya.

Dirinya menjelaskan, untuk mengikuti program nikah massal ini, warga harus memiliki kartu keluarga atau ktp, surat cerai atau surat kematian bagi pasangan yang sudah pernah menikah sebelumnya, serta surat keterangan kurang mampu dany melengkapi data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS)

“Kegiatan nikah massal ini kita utamakan untuk warga yang nikah siri, dalam artian mereka sudah menikah secara agama, sudah memiliki anak namun belum disahkan secara hukum, maka dari itu dari masing-masing 10 kelurahan di kecamatan padang timur kita berikan edukasi terkait kelengkapan adminduk untuk warga”.paparnya.

Sementara itu, Rafika Nanda salah seorang peserta sidang nikah massal mengungkapkan alasannya ikut program ini agar kedepannya anak tidak terkendala saat akan sekolah.

“Status perkawinan kan ada adminduknya, jadi anak besok kalau ada apa gitu, nga susah sekolahnya. Selama ini kendalanya belum ada surat nikah, KK nya statusnya belum kawin belum tercatat gitu” ujarnya.

Untuk bisa mengikuti program nikah massal ini, warga harus melewati beberapa proses yakni, tahap seleksi dan wawancara oleh pengadilan agama lalu jika lolos harus mengikuti sidang isbat.

Baca JugaDisdukcapil Pessel Data dan Cek Dokumen Warga Terdampak Banjir di Lengayanag

"Setelah itu bagi yang akan dinikahkan ulang pihak kecamatan akan melibatkan, KUA serta puskesmas untuk edukasi pranikah dan terakhir para peserta nikah massal akan diarak keliling kota yang rencananya akan digelar usai lebaran," tutup Cici. [hdp]

 

*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News

Baca Juga

Kota Padang Raih Prestasi Tinggi dalam Evaluasi Kinerja Triwulan II
Kota Padang Raih Prestasi Tinggi dalam Evaluasi Kinerja Triwulan II
Pemko Padang Percantik Pasar Tradisional, Tingkatkan Ekonomi Masyarakat
Pemko Padang Percantik Pasar Tradisional, Tingkatkan Ekonomi Masyarakat
Tari Payung Anak Down Syndrome Meriahkan HUT Korpri ke-53 Kota Padang
Tari Payung Anak Down Syndrome Meriahkan HUT Korpri ke-53 Kota Padang
Damkar Kota Padang Padamkan Kebakaran Mobil di Simpang Khatib Sulaiman
Damkar Kota Padang Padamkan Kebakaran Mobil di Simpang Khatib Sulaiman
Lansia Ditemukan Tenggelam di Sungai Bandar Lurus
Lansia Ditemukan Tenggelam di Sungai Bandar Lurus
Bundo Kanduang Jadi Garda Depan Pelestarian Adat Minangkabau di Lubuk Begalung
Bundo Kanduang Jadi Garda Depan Pelestarian Adat Minangkabau di Lubuk Begalung