Padang, Padangkita.com - Puluhan musisi Padang mendatangi Kantor Balai Kota Padang untuk 'bernegoisasi' terkait Surat Edaran Wali Kota Padang yang dianggap mematikan usaha para seniman musik tersebut.
Para musisi datang dengan didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Padang dan beberapa pelaku usaha yang kerap menyediakan fasilitas live musik.
Rian, salah seorang musisi mengatakan Surat Edaran tersebut membatasi sepenuhnya kegiatan para musisi selama bulan Ramadan.
"Ini artinya kami tidak diberi kesempatan menjalankan aktivitas kami. Untuk itu kami datang bernegoisi mencari solusi terbaik," terangnya.
Hal serupa diungkapkan Hariyanto Saputra perwakilan musisi lainnya, ia meminta agar Pemko Padang memberikan space kepada para musisi agar bisa mencari nafkah selama Ramadan.
"Keinginan kami, berikan ruang dan waktu untuk bekerja. Kami pastikan kegiatan live tidak menganggu ibadah karena selama ini para musisi ini juga ibadah dulu dan setelah tarawih baru main musik," ujarnya.
Ketua LBH Kota Padang Indira Suryani mengatakan mempertanyakan surat edaran, siapa yang dianggap mengganggu karena para musisi ini mulai live musik pukul 21.30 WIB.
"Teman musisi mengungkapkan kekecewaan terhadap SE ini karenanya pemenuhan ekonomi mereka terganggu. Tahun tahun lalu ada pembatasan tapi di jam ibadah berlangsung. Sekarang yang jadi pertanyaan mengganggu versi siapakah, karena musisi mulai setengah 10, bahkan teman-teman ini juga melaksanakan ibadah terlebih dahulu," ujarnya.
Terkait keluh kesah para musisi ini, Plt. Kabag Hukum Pemko Padang Ayu Chantya mengatakan SE Wali Kota tentang operasional usaha pariwisata dan imbauan kepada masyarakat selama bulan ramadan diterbitkan agar umat muslim dapat khusyuk dalam beribadah.
Lebih lanjut ia mengatakan, surat edaran ini dikeluarkan setelah tokoh organisasi kemasyarakatan, organisasi sosial, LSM, dan organisasi keagamaan se-Kota Padang mendeklarasikan pernyataan sikap bersama agar tercipta suasana Ramadan yang kondusif.
"SE yang diterbitkan ini turunan dari Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata. Pasal 74 ayat (1) huruf a," terangnya.
Sementara itu untuk merivisi surat edaran tersebut, pihaknya harus berkoordinasi terlebih dahulu pimpiman Pemko Padang termasuk dengan Wali Kota Padang.
Baca Juga : Ratusan Musisi Padang bakal Nge-Jamming Bareng Wali Kota di Tugu Apeksi
"Akan kita laporkan pada pimpinan adanya masukan, saran, keinginan teman-teman. Nanti kita rapatkan dulu," pungkasnya. [hdp]