Padang, Padangkita.com -- Puluhan botol minuman beralkohol (minol) kembali diamankan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang dari sejumlah lokasi pada Rabu (17/5/2023) dini hari.
Selain itu petugas juga mengangkut sound sistem dan tiga orang wanita yang diduga sebagai pemandu di tempat karaoke tersebut.
Kasat Pol PP Padang Mursalim mengungkapkan puluhan botol minuman beralkohol ini diamankan petugas di satu warung yang diduga sebagai pengencer kawasan Simpang By Pass Lubeg.
"Selain petugas juga menyita sejumlah minol dari lokasi tempat karaokean seperti kawasan Bukit Putus serta di Jalan Raya By Pass Kuranji. Karena tidak mengantongi izin untuk menjual Minol, maka puluhan botol minuman haram tersebut diamankan oleh PPNS," terangnya.
Lebih lanjut Kasat menambahkan, di lokasi tempat hiburan tersebut pihaknya tidak hanya mengamankan minol tapi juga alat karaoke serta tiga orang wanita.
"Dari tempat tersebut kita amankan sejumlah wanita, ketiganya diduga sebagai pemandu lagu dan tidak mengantongi identitas," sambungnya.
Pihaknya mengimbau kepada seluruh pelaku usaha di Kota Padang, agar taat dalam mengikuti aturan yang ada di Kota Padang.
Baca Juga : Belasan Minol Disita Tim Gabungan Pemko Padang dalam Pengawasan Tempat Hiburan Malam
“Atas nama Pemerintah Kota Padang, kita selalu mengimbau kepada pelaku usaha agar senantiasa mengikuti aturan yang berlaku, mulai dari mengantongi izin yang sesuai, serta memperhatikan batasan jam operasional yang berlaku,” pungkasnya. [*/hdp]