Padang, Padangkita.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang mengabulkan gugatan yang dilayangkan Herman Sofyan, mantan Ketua DPRD Kota Bukittinggi terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatra Barat (Sumbar).
Herman Sofyan sebelumnya diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua DPRD Kota Bukittinggi melalui SK Gubernur Sumbar No. 171-730-2021 tentang Pemberhentian Pimpinan DPRD Kota Bukittinggi tertanggal 20 September 2021.
Dalam putusan yang dimuat pada http://sipp.ptun-padang.go.id/index.php/detil_perkara, PTUN Padang mengabulkan gugatan penggugat (Herman Sofyan) untuk seluruhnya.
Kemudian majelis hakim dalam putusan juga menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Gubernur Sumatra Barat Nomor 171-730-2021 Tentang Pemberhentian Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bukittinggi tertanggal 20 September 2021; Surat Keputusan Gubernur Sumatra Barat Nomor 171-731-2021 Tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bukittinggi tertanggal 20 September 2021
Selanjutnya majelis hakim memerintahkan tergugat (Gubernur Sumbar) untuk mencabut kedua Surat Keputusan tersebut.
“Memerintahkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi nama Penggugat berupa status, kedudukan, dan harkat martabat seperti semula sebagai Ketua DPRD berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatra Barat Nomor 171- 685 -2019 tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bukittinggi tertanggal 23 September 2019,” demikian bunyi putusan berikutnya.
Dalam putusan disebutkan perkara tersebut tercatat dengan No. 39/G/2021/PTUN.PDG sejak Oktober 2021 lalu.
Diketahui, setelah terbitnya SK Gubernur Sumbar, maka terjadi pergantian Ketua DPRD Kota Bukittinggi dari Herman Sofyan kepada Beny Yusrial pada Oktober 2021. Pergantian Herman Sofyan sendiri bermula dari surat Partai Gerindra.
Baca juga: Bukittinggi Dapat Tambahan DAK Rp25 Miliar, Wako Erman Safar Sebut Atas Bantuan Andre Rosiade
Terhadap putusan PTUN tersebut, Gubernur Sumbar masih punya upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN), hingga tingkat kasasi ke Mahkamah Agung. [*/pkt]