Padang, Padangkita.com – PT Semen Padang dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) kembali memperkuat sinergi melalui perpanjangan perjanjian kerja sama dalam bidang hukum.
Penandatanganan perjanjian ini dilakukan di Wisma Indarung, Kamis (3/10/2024), dan ditandai dengan penandatanganan dokumen oleh Direktur Utama PT Semen Padang, Indrieffouny Indra, dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar, Yuni Daru Winarsih.
Kerja sama ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan efektivitas penanganan masalah hukum yang dihadapi PT Semen Padang.
Direktur Utama PT Semen Padang, Indrieffouny Indra, mengungkapkan bahwa perjanjian ini sangat penting bagi perusahaan, terutama dalam menjaga tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
"Sebagai bagian dari SIG yang merupakan BUMN, kami berkomitmen untuk selalu menjalankan bisnis sesuai dengan prinsip-prinsip good corporate governance. Dukungan hukum dari Kejati Sumbar sangat penting bagi kami untuk mencapai tujuan tersebut," ujar Indrieffouny.
Lebih lanjut, Indrieffouny menjelaskan bahwa kerja sama ini akan memudahkan PT Semen Padang dalam berkonsultasi mengenai berbagai permasalahan hukum, terutama yang berkaitan dengan perdata dan tata usaha negara.
"Kami berharap dengan adanya kerja sama ini, segala permasalahan hukum yang mungkin timbul dapat diselesaikan secara cepat dan tepat," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Yuni Daru Winarsih, menyambut baik perpanjangan kerja sama ini.
Menurutnya, kerja sama ini tidak hanya bermanfaat bagi PT Semen Padang, tetapi juga bagi masyarakat Sumatera Barat secara luas.
"Kejati Sumbar berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh kepada PT Semen Padang dalam menjalankan usahanya. Kami akan membantu menyelesaikan berbagai permasalahan hukum yang dihadapi perusahaan, termasuk dalam hal pemulihan aset dan penanganan sengketa," ujar Yuni.
Adapun lingkup kerja sama yang tertuang dalam perjanjian ini meliputi: Konsultasi hukum, Bantuan hukum, Pemulihan aset, Mediasi dan konsiliasi.
Baca Juga: PT Semen Padang Bantu Pendidikan 80 Pelajar di Koto Lua
"Kejati Sumbar juga akan berperan sebagai konsiliator dan mediator dalam sengketa, termasuk dalam kasus penguasaan aset oleh pihak ketiga. Kerja sama ini sangat penting untuk memastikan Semen Padang dapat beroperasi secara maksimal tanpa risiko hukum yang mengganggu,” tutup Yuni. [*/hdp]