Padang, Padangkita.com - PT Semen Padang menyerahkan delapan bundel dokumen Pabrik Indarung I dan PLTA Rasak Bungo untuk didaftarkan menjadi cagar budaya ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Padang, Selasa (20/9/2022).
Dokumen diserahkan oleh Kepala Unit Humas dan Kesekretariatan PT Semen Padang, Nur Anita Rahmawati kepada Pelaksana Tuga Kepala Disdikbud Padang, Arfian di Kantor Disdikbud Padang.
Anita mengatakan, dokumen yang diserahkan terdiri dari surat pengantar dari PT Semen Padang, berita acara serah terima, formulir registrasi yang telah diisi, dan KTP atau identitas pendaftar.
"Selain itu, juga ada dokumen yang dibutuhkan untuk pendaftaran cagar budaya berupa peta, gambar, video dan foto Pabrik Indarung I dan PLTA Rasak Bungo beserta peralatannya, serta data digital terkait Pabrik Indarung I dan PLTA Rasak Bungo," ujarnya.
Penyerahan dokumen Pabrik Indarung I dan PLTA Rasak Bungo ini, tutur dia, merupakan bagian dari upaya PT Semen Padang untuk menjadikan Pabrik Indarung I dan PLTA Rasak Bungo sebagai Cagar Budaya Nasional.
"Target kita bukan hanya Cagar Budaya Nasional, tapi juga menjadi warisan dunia dari UNESCO. Makanya, kami di PT Semen Padang butuh dukungan dan arahan dari semua pihak. Karena, Pabrik Indarung I dan Rasak Bungo adalah bangunan bersejarah," ujarnya.
Anita mengucapkan terima kasih kepada Disdikbud Padang, khususnya Tim Ahli Cagar Budaya yang telah membantu mengumpulkan dokumen Pabrik Indarung I dan PLTA Rasak Bungo untuk didaftarkan sebagai bangunan cagar budaya.
Sementara itu, Arfian mengapresiasi PT Semen Padang yang telah menyerahkan dokumen Pabrik Indarung I dan PLTA Rasak Bungo sebagai upaya penetapan kedua bangunan tua tersebut sebagai bangunan Cagar Budaya Kota Padang.
"Memang ini sudah menjadi cita-cita Pak Wali Kota. Apalagi, sudah lebih satu abad usia Pabrik Indarung I dan PLTA Rasak Bungo. Dan tentunya, usia tersebut lebih dari cukup untuk dinyatakan sebagai bangunan Cagar Budaya," ujarnya.
Baca Juga: Proses Penetapan Cagar Budaya Pabrik Indarung I dan PLTA Rasak Bungo Masuk Tahap Pengumpulan Dokumen
Dia menargetkan penetapan Pabrik Indarung I dan PLTA Rasak Bungo sebagai cagar budaya dengan keputusan Walikota Padang dilakukan sebelum 30 September. Karena, Dirjen Kebudayaan akan berkunjung ke Pabrik Indarung I dan PLTA RAsak Bungo pada 1 Oktober mendatang. [fru]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News