Simpang Empat, Padangkita.com - Setelah berulang kali negosiasi, akhirnya PT Perkebunan Anak Nagari Pasaman (PANP) Kinali menyetujui pemberian lahan kepada masyarakat, seluas 20 persen dari lahan inti yang diajukan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU)-nya.
"Sudah berkali-kali kita lakukan pertemuan dan negosiasi, alhamdulillah akhirnya kita dengar bersama bahwa PT PANP Kecamatan Kinali berkomitmen dan sudah menyatakan dalam rapat akan memberikan 20 persen dari lahan inti yang diajukan perpanjangan hari ini," kata Bupati Pasaman Barat (Pasbar), Hamsuardi didampingi Asisten I Sekretariat Daerah, Setia Bakti, di Simpang Empat, Kamis (6/10/2022).
Bupati juga menekankan, untuk selanjutnya masih akan ada pertemuan lanjutan demi menyelesaikan secara nyata dan betul-betul dapat dinikmati masyarakat, terhadap keputusan tersebut dan tentunya akan melibatkan masyarakat serta PT PANP.
Tidak hanya PT PANP, Hamsuardi juga berharap agar perusahaan-perusahaan lainnya yang ada di Pasbar mengikuti langkah yang dilakukan PT PANP dalam menunaikan janji mereka.
"Saya berharap dan meminta dikesempatan ini agar seluruh perusahaan menjadikan langka yang telah diambil oleh PT PANP Kinali ini sebagai acuan, agar apa yang menjadi haknya masyarakat bisa diberikan,” sebutnya.
Sementara itu, Legal Perizinan Bisnis PT PANP Kinali, Muslim Ibrahim yang mewakili perusahaan menjelaskan bahwa perusahaannya telah berkomitmen untuk merealisasikan kewajiban sesuai regulasi yang ada yakni sebesar 20 persen untuk pengadaan lahan plasma masyarakat.
"HGU PT PANP seluas 1.890 hektar per 31 Desember 2021 dan untuk perpanjangan HGU seluas 715 hektar. Kemudian terhadap HGU yang telah Aktif, jika luasannya ada sisa dari HGU lama dengan HGU baru maka akan diserahkan kepada negara serta untuk 20 persen akan diserahkan kepada masyarakat,” jelasnya.
Terpisah, Niniak Mamak Kinali Bakaruddin menyampaikan ucapan terima kasih atas fasilitas yang diberikan Pemkab Pasbar terhadap permasalahan yang terjadi antara PT PANP dengan masyarakat Kinali.
"Kami sangat berterimakasih sekali terhadap perusahaan yang sudah bersedia mengeluarkan 20 persen dari lahan inti yang akan diperpanjang saat ini. Karena kita tahu bahwasanya dari perusahaan PT PANP ini HGU-nya cukup luas, namun selama ini kita tidak dapat apa-apa, termasuk masyarakat disana,” ujarnya.
Baca Juga: Mal Pelayanan Publik Segera Berdiri di Pasaman Barat
Menurut Bakaruddin, langkah yang diambil oleh pihak perusahaan PT PANP ini sangat besar pengaruhnya bagi masyarakat. Apalagi hal ini nantinya juga dicontoh oleh perusahaan-perusahaan lainnya di Pasbar. [rom/isr]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News