PSU DPD RI Dapil Sumbar, Gubernur Mahyeldi akan Mencoblos di TPS 12 Jati Baru Kota Padang

PSU DPD RI Dapil Sumbar, Gubernur Mahyeldi akan Mencoblos di TPS 12 Jati Baru Kota Padang

Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah akan menggunakan hak suaranya dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) calon anggota DPD RI Dapil Sumbar di TPS 12, Kelurahan Jati Baru, Kota Padang, Sabtu (13/7/2024). [Foto: Dok. Biro Adpim Sumbar]

Padang, Padangkita.com - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah akan menggunakan hak suaranya dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) DPD RI Dapil Sumbar di TPS 12, Kelurahan Jati Baru, Kota Padang, Sabtu (13/7/2024).

Mahyeldi sendiri telah menerima surat pemberitahuan sebagai pemilih dari petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) setempat.

"Insya Allah, besok kita akan mencoblos di TPS 12, Kelurahan Jati Baru, tepatnya di Kampus STISIP Imam Bonjol Kota Padang. Sekitar pukul 07.30 WIB, Insya Allah," ungkap Mahyeldi, di Padang, Jumat (12/7/2024).

Ia mengimbau seluruh masyarakat yang belum mendapatkan surat pemberitahuan memilih, agar segera melakukan konfirmasi kepada petugas KPPS di daerahnya masing-masing. Mahyeldi meminta warga jangan pasif menunggu. Sebab, lanjut dia, memilih adalah hak setiap warga negara.

"Kita berharap partisipasi masyarakat dalam PSU ini akan tetap tinggi, setidaknya sama dengan pemilihan sebelumnya. Oleh karena itu, kita berharap masyarakat bisa turut aktif," harap Mahyeldi.

Sebelumnya, Gubernur Mahyeldi telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 6 tahun 2024, tertanggal 8 Juli 2024, yang berisi imbauan kepada seluruh masyarakat untuk menggunakan hak suara dalam PSU DPD RI Dapil Sumbar.

Diketahui, PSU DPD RI merupakan perintah Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusannya. Pada Pemilu 2024 lalu, telah diadakan pemilihan anggota DPD bersamaan dengan Pemilu Presiden/Wakil Presiden, DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Namun, khusus daerah pemilihan (Dapil) Sumbar, waktu itu tidak mengikutsertakan Irman Gusman sebagai salah satu calon.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoret nama Irman Gusman dari daftar calon, karena menilai Irman Gusman tidak memenuhi syarat, terkait masa bebas dari hukuman dalam kasus korupsi.

Baca juga: Gubernur Sumbar Optimistis PSU DPD RI pada 13 Juli Dapat Berjalan Aman dan Lancar

Irman Gusman kemudian menggugat keputusan KPU ke MK, dan MK mengabulkan gugatan Irman dengan memerintahkan KPU mengadakan PSU DPD Dapil Sumbar. Bersamaan dengan itu, MK juga memerintahkan Irman mengumumkan statusnya secara jujur sebagai mantan napi kasus korupsi.

[*/adpsb]

Baca Juga

Mahyeldi-Vasko Kolaborasi dengan Kadin  Kembangkan Dunia Usaha di Sumbar
Mahyeldi-Vasko Kolaborasi dengan Kadin Kembangkan Dunia Usaha di Sumbar
Mahyeldi Kenalkan Program Nagari Creative Hub saat Kampanye di Nanggalo Kota Padang
Mahyeldi Kenalkan Program Nagari Creative Hub saat Kampanye di Nanggalo Kota Padang
Agam dan Pasaman Masuk Daftar Daerah Tingkat Kerawanan Tinggi di Pilkada Serentak 2024
Agam dan Pasaman Masuk Daftar Daerah Tingkat Kerawanan Tinggi di Pilkada Serentak 2024
Andre Rosiade Resmikan Penyalaan Listrik Rumah Warga Air Dingin Kabupaten Solok
Andre Rosiade Resmikan Penyalaan Listrik Rumah Warga Air Dingin Kabupaten Solok
Pemprov akan Bangun Kantor MUI Sumbar Bertingkat 5 dengan Anggaran Rp24 Miliar
Pemprov akan Bangun Kantor MUI Sumbar Bertingkat 5 dengan Anggaran Rp24 Miliar
Didukung Ninik Mamak X Koto, Mahyeldi Janjikan Alokasi Khusus untuk KAN dan Bundo Kanduang
Didukung Ninik Mamak X Koto, Mahyeldi Janjikan Alokasi Khusus untuk KAN dan Bundo Kanduang