PSU DPD RI Dapil Sumbar, Gubernur Mahyeldi akan Mencoblos di TPS 12 Jati Baru Kota Padang

PSU DPD RI Dapil Sumbar, Gubernur Mahyeldi akan Mencoblos di TPS 12 Jati Baru Kota Padang

Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah akan menggunakan hak suaranya dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) calon anggota DPD RI Dapil Sumbar di TPS 12, Kelurahan Jati Baru, Kota Padang, Sabtu (13/7/2024). [Foto: Dok. Biro Adpim Sumbar]

Padang, Padangkita.com - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah akan menggunakan hak suaranya dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) DPD RI Dapil Sumbar di TPS 12, Kelurahan Jati Baru, Kota Padang, Sabtu (13/7/2024).

Mahyeldi sendiri telah menerima surat pemberitahuan sebagai pemilih dari petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) setempat.

"Insya Allah, besok kita akan mencoblos di TPS 12, Kelurahan Jati Baru, tepatnya di Kampus STISIP Imam Bonjol Kota Padang. Sekitar pukul 07.30 WIB, Insya Allah," ungkap Mahyeldi, di Padang, Jumat (12/7/2024).

Ia mengimbau seluruh masyarakat yang belum mendapatkan surat pemberitahuan memilih, agar segera melakukan konfirmasi kepada petugas KPPS di daerahnya masing-masing. Mahyeldi meminta warga jangan pasif menunggu. Sebab, lanjut dia, memilih adalah hak setiap warga negara.

"Kita berharap partisipasi masyarakat dalam PSU ini akan tetap tinggi, setidaknya sama dengan pemilihan sebelumnya. Oleh karena itu, kita berharap masyarakat bisa turut aktif," harap Mahyeldi.

Sebelumnya, Gubernur Mahyeldi telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 6 tahun 2024, tertanggal 8 Juli 2024, yang berisi imbauan kepada seluruh masyarakat untuk menggunakan hak suara dalam PSU DPD RI Dapil Sumbar.

Diketahui, PSU DPD RI merupakan perintah Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusannya. Pada Pemilu 2024 lalu, telah diadakan pemilihan anggota DPD bersamaan dengan Pemilu Presiden/Wakil Presiden, DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Namun, khusus daerah pemilihan (Dapil) Sumbar, waktu itu tidak mengikutsertakan Irman Gusman sebagai salah satu calon.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoret nama Irman Gusman dari daftar calon, karena menilai Irman Gusman tidak memenuhi syarat, terkait masa bebas dari hukuman dalam kasus korupsi.

Baca juga: Gubernur Sumbar Optimistis PSU DPD RI pada 13 Juli Dapat Berjalan Aman dan Lancar

Irman Gusman kemudian menggugat keputusan KPU ke MK, dan MK mengabulkan gugatan Irman dengan memerintahkan KPU mengadakan PSU DPD Dapil Sumbar. Bersamaan dengan itu, MK juga memerintahkan Irman mengumumkan statusnya secara jujur sebagai mantan napi kasus korupsi.

[*/adpsb]

Baca Juga

Gubernur Sumatra Barat Ajukan Cuti untuk Kampanye Pilgub 2024
Gubernur Sumatra Barat Ajukan Cuti untuk Kampanye Pilgub 2024
Gubernur Mahyeldi: Terima Kasih Relawan PMI yang Selalu Hadir untuk Warga Sumbar
Gubernur Mahyeldi: Terima Kasih Relawan PMI yang Selalu Hadir untuk Warga Sumbar
Gubernur Mahyeldi Dorong Petani Sumbar Manfaatkan Perhutanan Sosial untuk Tingkatkan Kesejahteraan
Gubernur Mahyeldi Dorong Petani Sumbar Manfaatkan Perhutanan Sosial untuk Tingkatkan Kesejahteraan
Lewat Pertarungan Ketat hingga Cedera, Elvi Fernando harus Puas Raih Medali Perak PON
Lewat Pertarungan Ketat hingga Cedera, Elvi Fernando harus Puas Raih Medali Perak PON
Bertemu Cawagub Vasko, Ketua KTNA Sumbar Berharap Pabrik Pengolah Produk Hortikultura
Bertemu Cawagub Vasko, Ketua KTNA Sumbar Berharap Pabrik Pengolah Produk Hortikultura
Cedera Hapus Harapan Randa Rian Desta Sumbang Medali Emas PON untuk Sumbar
Cedera Hapus Harapan Randa Rian Desta Sumbang Medali Emas PON untuk Sumbar