Berita Kota Padang dan Berita Sumbar terbaru: Jaksa Penuntut Umum atau JPU Dewi Permata Asri menuntut NN selama lima bulan pidana penjara
Padang, Padangkita.com - Sidang lanjutan kasus NN, 27 tahun, pekerja seks yang digerebek Polda Sumbar dan Anggota DPR Andre Rosiade, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang, Senin (15/9/2020). Agenda sidang kali ini pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pada sidang ini, Jaksa Penuntut Umum atau JPU Dewi Permata Asri menuntut NN selama lima bulan pidana penjara. Sementara itu, muncikari, AS, 25 tahun dituntut tujuh bulan penjara.
Dewi mengatakan kedua terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan pertama, yakni Pasal 27 Ayat 1 UU No.11/2008 Juncto Pasal 45 Ayat 1 UU No.19/2016 tentang perubahan atas UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Menanggapi tuntutan tersebut, salah seorang Penasihat Hukum NN, Riefia Nadra, mengatakan akan mengajukan pleidoi atau nota pembelaan secara tertulis kepada majelis hakim.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Reza Himawan dan Hakim Anggota Lifiana Tanjung dan Suratni ditunda dan dilanjutkan pada Rabu (16/9/2020). Agendanya pembacaan pleidoi dari terdakwa dan tim penasihat hukum.
Baca Juga: Rio Bantah “Pakai” PSK yang Digerebek Andre Rosiade, Hanya Akui Sempat Terangsang Lihat Tubuh NN
Dalam perkara ini, majelis hakim sudah memeriksa sejumlah saksi yaitu dua saksi dari Polda Sumbar, General Manager Hotel Kriyad Bumiminang Fajri, dan enam saksi dari Partai Gerindra yaitu Wahyudi Hidayat, Zulkifli dan Edwar Azwar, Andre Rosiade, Bimo Nurahman, dan Rio Handevis. [fru/pkt]