Padangkita.com - Hari ini, 60 tahun berlalu, kala Letnan Kolonel Ahmad Husein dengan gagahnya, mengumumkan berdirinya Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia (PRRI) di Padang.
Ahmad Husein pentolan Dewan Banteng (kelak Dewan Perjuangan), maju di garis terdepan, menyuarakan otonomi daerah seluas-luasnya, kembali ke konstitusi.
Ahmad Husein bersama dengan beberapa tokoh sipil yang lain seperti Syarif Usman, Burhanudin Harahap, dan Syafrudin Prawiranegara bahkan mengeluarkan ultimatum kepada pemerintah pusat, bahwa dalam waktu 5 x 24 jam P.M. Djuanda menyerahkan mandatnya kepada Presiden dan presiden diminta untuk kembali kepada kedudukan semula sebagai presiden yang konstitusional.
Aksi serupa juga berlangsung di Sulawesi dengan sebutan Permesta.
Akan tetapi, kritik tajam ini justru di justifikasikan oleh 'Pusat' sebagai sebuah pemberontakan, pengkhianatan, gagasan pemerintah tandingan, dan lain-lain.
Alih-alih mengajak berunding, duet Sukarno-A.H Nasution, menumpas lewat pengerahan militer. Tidak butuh lama, TNI “tentara pusat” menghabisi kekuatan PRRI.
Hingga hari ini, di buku sekolah atau pun karya-karya sejarawan, menempatkan PRRI sebagai kronik pemberontakan dalam era Indonesia merdeka.
Akhir kata, di tahun 1961, PRRI sudah bisa dikendalikan oleh Jakarta. Hal ini ditandai dengan menyerahnya beberapa pentolan seperti Ahmad Husein dan Sjafruddin Prawiranegara.
Pasca PRRI, muncul kemudian perdebatan apakah PRRI sebuah pemberontakan atau semacam peniup pluit kick off bagi rezim yang berkuasa?
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas (Unand) Feri Amsari mengatakan, perspektif pusat dan perspektif Sumatera sangat berseberangan adalah hal wajar.
Pusat mengklaim itu pemberontakan, sementara Sumatera (Tengah) dengan pendekatan pernyataan beberapa pelaku menyebut itu bentuk kritik kepada Republik karena nyata-nyatanya ada dominasi pusat dalam segala hal.
“Pusat tidak melihat itu secara bijaksana karena memang situasi saat itu, umur bernegara baru sangat muda,” ujar Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) ini.
Namun sangat disayangkan, jelas Feri, upaya mengkritik dengan simbol-simbol pemisahan dari republik, langsung dicap pemberontakan sehingga perlu ditindak tegas.
Padahal, ujar Feri, jika dilihat esensj kenapa PRRI dibentuk, maka langkah dialogis perlu dilakukan.
Bagi Feri, PRRI adalah sejarah sebuah kritik penting terhadap dominasi pusat dilakukan dengan sangat berani.
Menurut Feri, jika pusat menyebutnya pemberontakan maka biar saja itu jadi catatan yang akan terus diperbincangkan dan tidak perlu pula diubah perspektif itu.
Bagaimana pun, ungkapnya, PRRI adalah ikon ketika pusat tidak peduli terhadap nasib daerah dan tidak memikirkan solusi agar tatanan pembangunan sosial, ekonomi, budaya dan politik terfokus di pusat.
“Jika pusat belajar sejarah maka ketidaksamarataan hanya akan melahirkan kritik. Kritik paling paripurna dilakukan PRRI dimasa lalu,” pungkas Feri.
PRRI dan Permesta merupakan contoh pergolakan berpangkal pada reaksi terhadap kekuatan sentripetal yang berlebihan dalam penyelenggaraan negara. "PRRI dan Permesta, sangat terkait dengan aspek distribusi kekuasaan secara vertikal," tulis Eko Prasojo & Teguh Kurniawan dalam makalah berjudul 'Reformasi Birokrasi dan Good Governance: Kasus Best Practices dari Sejumlah Daerah di Indonesia.
Tokoh sentral PRRI, Kolonel Husein semasa hidup juga membantah keras aksinya bukanlah sebuah pemberontakan.
"Saya bukan pemberontak. Saya hanya mengingatkan Presiden Soekarno tidak terlalu dekat dengan Partai Komunis Indonesia (PKI),” ujar Husein, mencuplik hasil wawancara Dasman Djamaluddin yang dipublikasikan di Kompasiana, 17 Juni 2015.
Pada 28 November 1998, sang ‘Harimau Kuranji’ dipanggil Yang Kuasa. Dia berliang lahat di Taman Makam Pahlawan Kuranji, Padang. Tentu ini bukti kuat, bahwa Husein bukanlah seorang pemberontak.
Namun patut disayangkan, pasca kejadian, pemerintah pusat bukannya mengevaluasi kejadian PRRI, justru semakin menancapkan kuku dalam balutan kedaulatan agak otoriter.
Dosen FISIP Universitas Terbuka Hanif Nurcholis menilai dua Penetapan Presiden Republik Indonesia (Penpres) yakni Penpres No. 5/1960 dan Penpres No. 6/1960 yang lahir setelah pendeklarasian PRRI sarat dengan membenamkan kedaulatan rakyat di daerah.
Penpres No. 5/1960 dan Penpres No. 6/1959, jelas Hanif, merupakan kematian demokrasi lokal dan demokrasi nasional.
“Rakyat daerah tidak memiliki lagi organisasi politik independen yang dapat memasuki kekuasaan melaui mekanisme Pemilu yang jujur dan adil. Keikutsertaan rakyat daerah dalam kekuasaan di pemerintahan daerah sangat ditentukan oleh penguasa. Hal ini dapat dilihat dari diberikannya kekuasaan kepada Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah untuk mengangkat anggota DPRD-GR," terang Hanif dalam makalah berjudul “Hubungan Pusat Daerah: Antara Efisiensi Administrasi Dan Demokratisasi Lokal”.