Padangkita.com - Perkumpulan Integritas menyebut semua keputusan yang dikeluarkan oleh Tim Seleksi (Timsel) calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat 2018-2022 berpotensi tidak sah. Alasannya penetapan anggota Timsel oleh Gubernur diduga melanggar ketentuan.
Perkumpulan Integritas menemukan bahwa anggota sekaligus sektretaris Timsel, Ilham Aldelano Azre adalah anggota Timsel ilegal.
“Berdasarkan dokumen yang kita temukan, yang direkomendasikan oleh Universitas Andalas adalah Feri Amsari, bukan Ilham Aldelano Azre.” kata Koordinator Perkumpulan Integritas Arief Paderi kepada Padangkita.com Senin (15/10/2018).
Baca juga: Integritas Laporkan Gubernur Sumbar ke Ombudsman
Arief menyayangkan Pemprov Sumbar hingga sekarang belum melakukan perbaikan terhadap dugaan adanya maladministrasi penetapan anggota Timsel. Menurutnya bila dugaan maladministrasi dalam proses penetapan anggota Timsel tersebut tidak segera diperbaiki, implikasinya semua keputusan yang dikeluarkan oleh Timsel adalah tidak sah.
"Bila tidak diperbaiki, maka semua keputusan yang dikeluarkan oleh Timsel adalah tidak sah. Dan itu akan merugikan Pemprov dan proses seleksi, karena sangat rentan untuk digugat oleh pihak-pihak yang berkepentingan." Ujar Arief.
Untuk itu, Perkumpulan Integritas menghimbau agar Gubernur Sumbar segera melakukan perbaikan terhadap dugaan adanya maladministrasi tersebut.
Sebelumnya, Timsel calon Anggota KI Sumbar mengumumkan pendaftar yang lulus seleksi administrasi pada Jumat (22/10/2018). Dari surat keputusan yang tersebar luas di platform daring diketahui bahwa 25 pendaftar lolos seleksi administrasi. Dan akan mengikuti tahap seleksi tes potensi pada Jumat (19/10/2018).
Surat keputusan tersebut diketahui ditandatangani oleh Aditiawarman selaku ketua dan Ilham Aldelano Azre selaku sekretaris Timsel.