Payakumbuh, Padangkita.com - Memasuki tahun ajaran baru 2021/2022, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Payakumbuh mengeluarkan surat edaran yang memuat tentang mekanisme proses pembelajaran.
Dalam surat edaran Nomor:421.2/932/Dikdas/2021 tanggal 8 Juli 2021 itu, tahun ajaran baru akan dimulai pada 12 Juli 2021 mendatang. Rencananya proses pembelajaran dilakukan secara tatap muka.
Namun, menyikapi perkembangan Covid-19 di Payakumbuh, Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh menunda pembelajaran tatap muka tersebut hingga 24 Juli 2021.
“Terhitung 12 hingga 24 Juli 2021, proses pembelajaran dilakukan secara online atau daring,” kata Kadis Pendidikan Kota Payakumbuh, Agustion dalam surat edarannya.
Selain mengatur soal proses pembelajaran, dalam surat edaran itu, Disdik Payakumbuh juga meminta agar pada guru dan tenaga kependidikan yang belum melakukan vaksinasi agar segera mengikuti vaksinasi.
“Target pencapaian vaksinasi agar herd immunity adalah di atas 75 persen,” tulis Agustion.
Kemudian, dalam surat edaran itu pula, selama proses pembelajaran daring dilakukan, para tenaga pendidik atau guru dan tenaga kependidikan diwajibkan hadir di sekolah dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
“Tenaga pendidik dan kependidikan dilarang untuk melakukan perjalanan ke luar daerah untuk menghindari penularan Covid-19,” ingat Agustion.
Baca juga: Sebut Animo Masyarakat Tinggi untuk Divaksin, Kadinkes Payakumbuh: Semoga Segera Zona Hijau
“Proses pembelajaran tetap muka mengacu kepada jadwal yang telah ditetapkan sekolah, dan pengawas satuan pendidikan melakukan kontrol dan memberikan laporannya ke Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh.” [mfz/pkt]