Padang, Padangkita.com - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) menerjunkan tim Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) untuk mengusut kasus kematian tersangka kasus eksploitasi anak di Kabupaten Agam.
"Polda Sumbar telah menurunkan tim dari Bid Propam," ujar Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Jumat (11/3/2022).
Dia menjelaskan, tim tersebut diterjunkan untuk menginvestigasi terkait meninggalnya tersangka yang melawan petugas saat diamankan oleh personel Polres Agam.
Sebelumnya diberitakan, salah seorang tersangka kasus eksploitasi anak di Agam berinisial GA, 34 tahun, seorang warga Cumateh, Kecamatan Lubuk Basung, meninggal dunia usai ditangkap polisi, Rabu (9/3/2022).
Kapolres Agam, AKBP Dwi Nur Setiawan mengatakan, tersangka melawan petugas saat ditangkap di sebuah pondok di Lubuk Basung tempat dia diduga menunggu orang untuk melakukan transaksi eksploitasi anak.
"Ketika mau digerebek, dia melawan. Dia mengambil arit. Anggota melakukan perlawanan di situ. Anggota kita juga terluka di dadanya," ujarnya saat dihubungi Padangkita.com via telepon, Kamis (10/3/2022).
Dwi menyampaikan, tersangka sempat berkelahi dengan petugas. Pada saat tersangka mengayunkan arit, polisi mengambil balok kayu yang ada di sekitar lokasi kejadian dan melemparkannya ke tersangka.
Balok kayu itu pun mengenai kepala tersangka. Tersangka pun berhasil diamankan. Setelah itu, tersangka masih bisa berjalan sejauh dua sampai tiga kilometer dari tempat penangkapan ke arah kendaraan milik petugas. Di kendaraan, ada lima polisi yang menunggu.
Dia menambahkan, usai ditangkap, tersangka dibawa ke klinik milik Polres Agam, lalu dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Lubuk Basung. Kemudian dirujuk lagi ke Rumah Sakit Umum Pusat M Djamil Padang.
Tersangka menghembus napas terakhir saat perjalanan menuju Kota Padang, persisnya di Gasan pada Rabu kemarin sekitar pukul 18.30 WIB.
Sementara itu, atas kasus tersebut Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mempertanyakan dan menyayangkan perihal kematian GA yang diduga telah menjadi korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), khususnya pelanggaran atas hak atas proses peradilan yang adil dan hak untuk tidak disiksa.
Baca Juga: LBH Padang: Kematian Tersangka Kasus Eksploitasi Anak di Agam Diduga Melanggar HAM
"Sebab, kondisi korban yang janggal, penuh luka lebam, dan telah meninggal dunia pada saat proses penegakan hukum tengah dijalankan oleh pihak kepolisian tersebut," sebut penanggung-jawab isu fair trial LBH Padang, Andrizal, Jumat (11/3/2022). [fru]