Lubuk Basung, Padangkita.com – Udang vaname yang dibudidayakan di sejumlah tambak di Kabupaten Agam telah diekspor beberapa negara. Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Agam mencatat produksi udang vaname mencapai 1.431 ton sepanjang 2023.
Tambak yang membuudidayakan udang yang bernama ilmiah Litopenaeus vannamei ini berada di wilayah pesisir pantai Tanjung Mutiara.
“Produksi udang vaname tersebut berasal dari puluhan petak tambak di sepanjang pesisir pantai Tanjung Mutiara,” ungkap Kepala Bidang Perikanan Budi Daya dan Perikanan Tangkap DKPP Agam, Doni Afdison dalam keterangan tertulis dikutip Minggu (7/1/2024).
Ia menyebutkan, budi daya udang vaname mulai beroperasi di Kecamatan Tanjung Mutiara sejak 2020. Hasil produksi udang tersebut diekspor ke beberapa negara tetangga dan ada juga untuk pasar lokal.
Harga udang yang berasal dari daerah subtropis yaitu di pantai Barat Amerika hingga ke Peru ini relatif mahal, berkisar dari Rp60 ribu sampai Rp100 ribu per kilogram.
Udang vaname ini sudah banyak dibudidayakan di Indonesia sebagai alternatif pilihan lain setelah udang windu yang mengalami penurunan produksi sejak adanya penurunan kualitas lingkungan.
“Udang ini menjadi salah satu komoditas laut Indonesia yang memiliki potensi besar dan cukup menjanjikan untuk terus dikembangkan,” katanya.
Kepala DKPP Agam Rosva Deswira menambahkan, jumlah tambak udang di sepanjang pesisir pantai Tanjung Mutiara mencapai 35 usaha. Tersebar dari Gasan Ketek, Nagari Tiku Selatan hingga ke Subang -Subang, Tiku Lima Jorong.
Usaha budi daya tambak udang vaname ini sempat mengalami ancaman diserang virus bintik putih atau white spot sindrom virus pada 2023. Virus tersebut membuat beberapa usaha tambak tidak aktif atau hanya dibiarkan kosong beberapa bulan.
Sementara itu, terkait perizinan, Rosva menerangkan masih terdapat tujuh usaha tambak di daerah itu yang belum memiliki izin sama sekali. Jumlah tambak yang sudah mengantongi izin 18 unit dan sisanya masih dalam proses pengurusan.
Pemkab Agam sendiri sudah membentuk tim pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sebagaimana yang diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2021. Tim terdiri dari unsur perangkat daerah dan Kejaksaan Negeri Agam.
“Tim pembinaan dan pengawasan ini terdiri dari perangkat daerah yang bekerja sama dengan Kejari Agam. Perangkat daerah yang terlibat yakni DKPP Agam, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP Damkar, Camat Tanjung Mutiara dan pemerintahan nagari wilayah pantai Tanjung Mutiara,” ungkapnya.
Tim tersebut bahkan sudah beberapa kali melakukan inspeksi menyasar semua pelaku usaha tambak udang untuk memantau kepatuhan mereka atas legalitas izin usaha yang dijalankan. Baik pelaku usaha yang telah berizin maupun yang belum memiliki izin berusaha tak luput dari pengawasan.
Untuk pelaku usaha yang telah memiliki izin, kata Rosva, pemantauan dilakukan terkait dengan kesesuaian antara implementasi usaha di lokasi masing-masing dengan dokumen yang telah dilampirkan dalam aplikasi perizinan berusaha berbasis risiko atau Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).
Baca juga: Pemkab Agam Berjuang Hadirkan SMK di Malalak, Lahan sudah Tersedia 1,6 Hektare
“Sedangkan untuk pelaku usaha yang belum memiliki izin, inspeksi kita lebih kepada pembinaan. Tim akan mendorong mereka agar segera mengurus perizinan usahanya,” kata Rosva. [*/pkt]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News