Padang, Padangkita.com - Produksi minyak goreng di Sumatra Barat (Sumbar) melimpah mencapai 1.060 ton per hari.
Namun, distribusi minyak goreng curah di provinsi tersebut terkendala karena masih banyaknya pedagang eceran yang belum menggunakan aplikasi Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) dan tidak memiliki faktur pajak.
Tak ayal, kondisi tersebut membuat pihak produsen kesulitan untuk mengeklaim subsidi dari pemerintah atas minyak goreng curah yang telah didistribusikan.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Sumbar, Asben Hendri mengatakan, produksi minyak goreng di Sumbar dilakukan oleh tiga perusahaan yaitu PT Incasi Raya, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Padang Raya Cakrawala.
Total produksi minyak goreng oleh tiga perusahaan tersebut mencapai 1.060 ton per hari. Sementara, kebutuhan minyak goreng curah untuk industri khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah di Sumbar mencapai 250 ton per hari.
"Artinya kan ada surplus. Cuman memang sedikit ada hambatan dalam distribusinya," ujarnya saat ditemui sejumlah wartawan usai menghadiri rapat koordinasi distribusi minyak goreng curah di Mapolda Sumbar, Selasa (5/4/2022).
Dia menuturkan, kendala dalam distribusi minyak goreng curah di Sumbar yaitu masih banyak pedagang eceran yang belum menggunakan aplikasi SIMIRAH untuk pembelian minyak goreng. Padahal, pedagang perlu memakai aplikasi itu agar pemerintah mengetahui berapa kebutuhan minyak goreng di masyarakat.
Selain itu, distribusi minyak goreng di Sumbar juga terkendala oleh masih banyaknya pedagang yang belum memiliki faktur pajak.
"Dari produsen memang ini kondisinya. Kan yang curah ini kan subsidi. Kalau tidak ikut itu, pihak produsen jadi kendala juga dalam mengeklaim subsidi. Ini kan juga diatur dalam Permenperin Nomor 8 Tahun 2022. Artinya, ini memang regulasi pemerintah," jelasnya.
"Minyak goreng curah ini kan subsidi dari pemerintah. Kalau subsidi, tentu agar tepat sasaran, pemerintah ingin ada regulasi yang diikuti oleh pedagang yakni harus masuk aplikasi SIMIRAH dan memiliki faktur pajak. Supaya pihak produsen tidak kendala dalam mengeklaim subsidi (dari minyak goreng yang didistribusikan)," tambah Asben.
Untuk mengatasi hal tersebut, pihaknya mendorong para pedagang untuk menggunakan aplikasi SIMIRAH dan memiliki faktur pajak. Pihaknya juga bekerja sama dengan Polda Sumbar untuk melakukan pengawasan.
Sementara itu, Direktur Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Adip Rojikan mengatakan, berdasarkan hasil rapat, pengawasan dan pengendalian minyak goreng curah di Sumbar dilakukan oleh Disperindag bersama pihaknya.
Dalam rapat, juga disepakati, untuk mengatasi permasalahan dalam distribusi minyak goreng curah di Sumbar, diharapkan pihak produsen bisa langsung mendistribusikannya ke masyarakat tanpa melalui pedagang.
Baca Juga: Ada BLT Minyak Goreng Rp100 Ribu Per Bulan Untuk Kelompok Masyarakat Ini
Selain itu, pihak produsen juga bisa mendistribusikan minyak goreng lewat pedagang yang sudah menggunakan aplikasi SIMIRAH. "Ini agar minyak goreng bisa sampai ke masyarakat," sebutnya. [fru]