Bukittinggi, Padangkita.com – Seorang pria berinisial F, 24 tahun, diamankan warga karena tertangkap tangan mencuri pakaian dalam wanita, di kawasan Aur Kuning Bukittinggi, Senin (26/10/2020) malam. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Kota Bukittinggi.
Informasi dari warga menyebutkan, F mencuri pakaian dalam wanita yang sedang terjemur di halaman rumah warga. Saat ditangkap warga, F mengaku pakaian dalam yang dicurinya untuk dikoleksi dan diberikan kepada pacarnya.
Kapolsek Bukittinggi, AKP Deddy Adriansyah Putra saat dikonfirmasi mengatakan pemuda itu ketahuan mencuri oleh warga yang sedang melintas di lokasi kejadian sekitar pukul 23.00, pada Senin (26/10/2020) malam.
"Saat dipergoki, tersangka kabur dan dikejar warga setempat. Ketika ditangkap di tangan tersangka ditemukan barang bukti pakaian dalam wanita berupa celana dalam dan bra," ungkap Deddy, Selasa (27/10/2020).
Dari pengakuan tersangka, sebut Kapolsek, pelaku melakukan aksi pencurian seusai pulang kerja dari kawasan Aur Kuning. Ketika itu pelaku melihat jemuran pakaian dalam wanita. Tanpa pikir panjang, pelaku langsung mengambil.
Baca juga: Kakak Ipar di Cengkeh Kota Padang Cabuli Adik Kandung Istri Sejak SD hingga SMA
Menurut Deddy, kasus pencurian pakaian dalam itu telah diselesaikan oleh warga setempat. Sebab, a korban tidak ingin membuat laporan ke polisi sehingga tersangka pun tidak ditahan.
"Menurut pengakuan keluarga pelaku, pelaku ini mengalami gangguan mental sehingga permasalahan itu diselesaikan secara keluarga saja," tukasnya. [pkt]