Tua Pejat, Padangkita.com - Polsek Sikabaluan mengamankan seorang pria berinisial B, 49 tahun, karena diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Pelaku merupakan warga dusun Sabailogkat, Desa Simalegi, Siberut Barat diamankan, Kamis (27/10/2022) siang.
Kapolres Kepulauan Mentawai, AKBP Muat melalui Kapolsek Sikabaluan AKP Edi Surya, mengatakan, pelaku melakukan aksi bejatnya di kuburan pada tanggal 20 Oktober lalu sekira pukul 21.30 WIB.
"Korban berusia 12 tahun. Pelaku melancarkan aksinya dekat pemakaman umum di Dusun Betaet, Desa Simalegi, Kecamatan Siberut Barat," terang Kapolsek dilansir Selasa (1/11/2022).
Lebih lanjut ia menjelaskan, pelaku berpura-pura menjemput korban yang tinggal di rumah orang tua angkatnya dengan alasan mengantar kue dengan menggunakan kendaraan roda dua.
“Namun, di tengah perjalanan pelaku tidak membawa korban ke tempat tujuan, malah ke tempat pemakaman umum. Di sanalah, pelaku melakukan perbuatan bejatnya terhadap bocah perempuan yang masih kelas VI SD tersebut. Setelah itu, pelaku kembali mengantarkan korban pulang ke rumah orang tua angkatnya,” ungkap Kapolsek.
Mendapati kondisi anaknya dalam keadaan berantakan dan mata membengkak karena menangis. Orang tua korban menanyakan apa yang terjadi, dan korban menyampaikan apa yang telah diperbuat pelaku.
"Setelah kejadian tersebut, orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sikabaluan. Kini tersangka, sudah diamankan di Mapolsek Sikabaluan,” ungkapnya.
Sebelumnya, pihak kepolisian juga sudah mendapatkan hasil pemeriksaan kondisi korban dari dokter di Puskesmas Simalegi.
Baca Juga: Predator Anak di Bukittinggi, 6 Anak Perempuan Usia 8-9 Tahun Jadi Korban Pencabulan
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman, pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun sesuai undang-undang perlindungan anak tahun 2014 nomor 35 pasal 81. [hdp]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News