Padang, Padangkita.com – Seorang pria berinisial JS yang sudah berusia 66 tahun ditangkap aparat dari Polresta Padang. Kasusnya tak main-main. Ia diduga telah mencabuli lima anak perempuan tetangganya yang masih di bawah umur.
Menurut polisi, perbuatan pria tersebut diduga dilakukan di sebuah warung, di Kelurahan Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar).
Kasat Reskrim Polresta Padang melalui Kasi Humas Ipda Yanti Delfina mengungkapkan, perbuatan bejat pria tersebut diduga kuat dilakukan Sabtu (13/1/2024) sekitar pukul 17.00 WIB.
“Ya, pelaku menjalankan aksinya dalam sebuah warung. Para korbannya berinisial MK (10 tahun), ATP (10 tahun), RP (10 tahun), AMM (12 tahun) dan AZI (10 tahun),” kata Yanti, dalam keterangan tertulis dikutip Sabtu (20/1/2024).
Menurut Yanti kasus pencabulan ini terungkap ketika salah satu korban sedang bercanda dan bercerita kepada pelapor, bahwa ia merasakan sakit di bagian alat kelaminnya.
Mendengar pengakuan korban tersebut, lantas pelapor menanyakan lebih jauh apa yang terjadi pada korban. Akhirnya korban pun mengaku bahwa dirinya telah dicabuli pelaku.
“Selanjutnya pelapor mendatangi Polresta Padang untuk melaporkan pelaku atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur,” terangnya .
Atas dasar laporan itu, kata Ipda Yanti, tim Reskrim Polresta Padang langsung mencari pelaku untuk melakukan penangkapan dan melakukan penyelidikan intensif terhadap dugaan pidana yang dilakukan pria 66 tahun tersebut. Pelaku telah ditangkap dan diamankan di Mapolresta Padang, Rabu (18/1/2024).
Baca juga: Korban Pencabulan Oknum Guru Mengaji Diduga 14 Orang, Semuanya Bocah Laki-laki
Kini pelaku terancam hukuman sebagaimana yang diatur Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E UU No.17/2016 tentang tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 290 Huruf 2e KUHP.
“Saat ini pelaku sudah dibawa ke Polresta Padang untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif,” katanya. [*/pkt]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News