Jakarta, Padangkita.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi kini memiliki kuasa penuh untuk mengangkat, memindahkan hingga melakukan pemecatan atau memberhentikan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Hal tersebut dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
PP yang diteken Jokowi pada 28 Februari 2020 tersebut berisi sejumlah perubahan kebijakan termasuk kebijakan tentang presiden yang kini memiliki kekuasaan tertinggi dalam rangka pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS.
"Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS," bunyi Pasal 3 ayat (1) seperti dikutip Padangkita.com dari PP Nomor 17 tahun 2020, Jumat (15/5/2020).
Dalam PP tersebut, juga dijelaskan, presiden dapat mendelegasikan kewenangan untuk menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS kepada menteri di kementerian, pimpinan lembaga di lembaga pemerintah nonkementerian.
Termasuk, sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga nonstruktural, gubernur di provinsi, dan bupati/wali kota.
Selain itu, tambahan baru yang diatur dalam Pasal 3 ayat 7 PP tersebut adalah presiden berhak menarik pendelegasian kewenangan dalam dua ketentuan, yaitu:
Baca juga: MUI Terbitkan Fatwa Pelaksanaan Salat Idulfitri, Ini Caranya
a. Pelanggaran prinsip sistem merit yang dilakukan oleh PPK; atau
b. Untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan
"Pendelegasian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditarik kembali oleh presiden dalam hal pelanggaran prinsip sistem merit yang dilakukan oleh PPK atau untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan," demikian bunyi Pasal 3 Ayat 7.
Sistem merit ialah kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar tanpa membedakan faktor politik, ras, agama, asal usul, jenis kelamin, dan kondisi kecacatan. [*/try]