Padang, Padangkita.com - Sidang perdana gugatan praperadilan status tersangka Ilham Maulana dalam kasus dugaan penyelewengan dana pokir DPRD Padang bakal digelar Jumat (2/6/2022) besok.
Imra Leri Wahyuli, salah seorang kuasa hukum Ilham Maulana, mengatakan, sidang tersebut rencananya digelar pada pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang.
"Sidang besok insyaallah agendanya pembacaan gugatan praperadilan. Kemarin kita sudah ketemu dengan Ilham Maulana, dan insyaallah dia akan hadir besok," ujarnya saat ditemui Padangkita.com di Padang, Kamis (2/6/2022).
Menurutnya, Ilham Maulana siap untuk mengikuti sidang perdana tersebut. Saat sidang, pengacara akan membacakan gugatan praperadilan tersebut.
Sebelumnya, Leri menyatakan, kliennya keberatan dengan penetapan status tersangka oleh Polresta Padang tersebut.
“Alasannya, dalam gugatan kami disampaikan, bukti-bukti yang ada itu tidak berhubungan erat dengan yang bersangkutan. Jadi, dalam suatu perkara pidana, bukti itu kan harus berhubungan erat kan,” jelasnya.
“Bukti itu seperti keterangan saksi, surat, keterangan ahli, petunjuk, dan sebagainya. Itulah yang akan diuji apakah penetapan status tersangka itu sudah memenuhi dua bukti yang cukup. Kita uji penetapan apakah penetapan status tersangka ini sudah sesuai prosedur yang ada,” imbuh Leri.
Dia menerangkan, dirinya bersama rekannya dipercaya Ilham Maulana untuk menjadi kuasa hukum untuk gugatan praperadilan. Sementara, untuk perkara pokok di kepolisian, yang menjadi pengacara Ilham Maulana masih Yul Akhyari Sastra.
Sebelumnya, Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir mengatakan, pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan Ilham Maulana.
“Kita akan hadapi prapradilan itu adalah upaya hukum yang diatur dalam undang-undang, setiap warga Negara berhak untuk menempuh langkah hukum itu, secara formil, kita juga melakukan langkah untuk menghadapi praperadilan,” ujarnya kepada wartawan pada Selasa (31/5/2022).
Dia juga meminta Ilham Maulana untuk kooperatif terhadap pemanggilan yang dilakukan penyidik. Diketahui, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Padang dari Fraksi Partai Demokrat itu sudah dua kali mangkir pemanggilan polisi.
Imran menyampaikan, Polresta Padang akan melakukan pemanggilan paksa terhadap yang bersangkutan untuk pemanggilan yang ketiga.
Menurutnya, upaya pemanggilan paksa terhadap tersangka yang mangkir dua kali saat dipanggil menghadap penyidik kepolisian adalah sah secara hukum sesuai Kitab Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku.
"Sesuai KUHAP, upaya pemanggilan paksa akan dilakukan jika tersangka mangkir dalam panggilan pertama dan kedua. Setelah itu baru diikuti perintah membawa paksa," sebutnya.
Imran menerangkan, pada saat surat pemanggilan pertama kepada Ilham Maulana dilayangkan pada 27 Mei lalu, Ilham Maulana melalui kuasa hukumnya sempat mengajukan pemunduran jadwal pemeriksaan dengan alasan sedang menjalankan tugas sebagai anggota DPRD di luar kota.
“Ketika itu kita berpikiran yang bersangkutan kooperatif untuk melakukan pemeriksaan di Polresta Padang. Kita tunggu janjinya sampai 27 Mei, ternyata hingga tanggal tersebut yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik,” ungkapnya.
Sebelumnya, saat Ilham Maulana masih belum berstatus sebagai tersangka dalam perkara itu, yang bersangkutan juga telah diperiksa penyidik saat proses penyelidikan berlangsung untuk dimintai keterangan.
Ilham Maulana membantah melakukan korupsi atau pemotongan bansos. Politisi Partai Demokrat ini mengaku hanya sebagai pengusul, karena bansos tersebut berasal pokir dia sebagai dewan.
Baca Juga: Ilham Maulana Ajukan Praperadilan Status Tersangka, Polresta: Silahkan, Kita Siap-siap Saja
Sementara penyalurannya adalah kewenangan Pemko Padang melalui dinas terkait. Bansos, lanjut dia, disalurkan langsung oleh Pemko Padang ke rekening tiap-tiap penerima bansos, jadi tidak mungkin bagi dia melakukan pemotongan. [fru]