Pra-Rekonstruksi Pembunuhan Bocah Pengamen di Bukittinggi, Usai Dianiaya Jasad Dibuang Begitu Saja

Bukittinggi, Padangkita.com - Penyidik Satreskrim Polres Bukittinggi menggelar pra-rekonstruksi kasus pembunuhan seorang pria yang jasadnya ditemukan tanpa identitas di kawasan Pendakian Wowo. Korban terakhir diketahui bernama Dwangkara Wirayuda, warga Aek Kanopan, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatra Utara (Sumut).

Dalam pra-rekonstruksi, Kamis (17/12/2020) itu ditemukan fakta, korban tewas dianiaya, kemudian jasadnya dibuang ke parkiran Lantai III terminal tipe C dekat Pendakian Wowo, lalu ditinggal kabur.

Sebanyak 41 adegan diperagakan dalam pra-rekonstruksi tersebut. Pra-rekontruksi menghadirkan rekan pelaku pembunuhan, yakni RS, 17 tahun, untuk mengetahui peran dan keterlibatannya dalam membuang jasad korban.

Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Chairul Amri Nasution mengatakan, pra-rekonstruksi dilaksanakan sesuai petunjuk dari Jaksa, setelah polisi berhasil menangkap pelaku berinisial RS yang merupakan rekan dari terduga pelaku pembunuhan, DS.

Penyidik, kata Chairul Amri, menemukan fakta bahwa dalam kasus ini ada tiga pelaku yang terlibat. Selain DS sebagai pelaku utama penganiayaan, ada RS dan IP. Dua rekannya ini terlibat membuang jasad korban. Salah satu rekannya yakni RS, ditangkap polisi pada 6 Desember lalu, sementara IP masih diburu dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Usai RS ditangkap, penyidik mengebut penyelesaian berkas perkaranya dan telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bukittinggi. Penyerahan berkas RS diakui Chairul, didahulukan karena RS berstatus masih di bawah umur.

"Nah, atas petunjuk Jaksa kita lakukan pra-rekontruksi terhadap RS untuk mengetahui perannya. Dalam pra-rekonstruksi tergambarkan bahwa RS berperan membantu IP (DPO) dalam menyembunyikan dan mengangkut jasad korban ke TPR lantai 3 Pendakian Wowo, Pasar Bawah Kota Bukittinggi," katanya.

Atas perbuatannya, RS sendiri dijerat dengan Pasal 80 ayat (1), (2), (3) jo 76 C UU No. 35/2004 tentang perubahan atas UU No. 23/2020 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 181 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Sebagaimana telah diberitakan Padangkita.com, mayat pria tanpa identitas ditemukan di kawasan Terminal Pasar Banto, Kota Bukittinggi, awal November lalu. Jasad pria malang itu didapati sudah terbujur kaku di parkiran Lantai III terminal tipe C dekat Pendakian Wowo, persisnya di depan pos Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) Terminal dengan luka tusukan di bagian dada.

Sebulan setelahnya, lewat hasil koordinasi Polres Bukittinggi dengan Polsek Aek Kualuh Hulu, Polres Labuhanbatu, Polda Sumatra Utara, identitas jasad berhasil diungkap. Korban diketahui bernama Dwangkara Wirayuda, warga Aek Kanopan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut.

Baca Juga: Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Pendakian Wowo Bukittinggi, Ada Bekas Tusukan di Dada

Korban sehari-hari sebagai pengamen jalanan yang masih berusia 13 tahun. Ia diduga tewas karena dianiaya. Dugaan ini diperkuat oleh serangkaian hasil identifikasi Tim Inafis dan hasil autopsi yang mengindikasikan penyebab kematian korban karena adanya kekerasan benda tajam di bagian dada.

Dari hasil olah TKP, alat bukti dan keterangan sejumlah saksi terkuak bocah malang ini tewas dianiaya kawanan pemabuk. Pelaku utamanya DS, 27 tahun, warga Tarok Dipo, Kota Bukittinggi.

Pria ini pun lantas diciduk aparat pada Rabu (2/12/2020). Hasil pengembangan, empat hari kemudian polisi pun meringkus RS. Satu pelaku lain berinisial IP masih dalam pengejaran aparat hingga kini. [pkt]


Baca berita Bukittinggi terbaru dan berita Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Aspirasi Warga 4 Daerah Ini Terhubung Jalur Kereta Api, Mahyeldi: Kita Kaji Hidupkan Lagi
Aspirasi Warga 4 Daerah Ini Terhubung Jalur Kereta Api, Mahyeldi: Kita Kaji Hidupkan Lagi
Puan: Pendidikan Tidak Bisa Berjalan Baik Jika Guru Dihadapkan Ancaman Hukum Berlebihan
Puan: Pendidikan Tidak Bisa Berjalan Baik Jika Guru Dihadapkan Ancaman Hukum Berlebihan
Pemprov Sumbar Sediakan Anggaran Bantuan Hukum Warga Tak Mampu, Ini Cara Mendapatkannya  
Pemprov Sumbar Sediakan Anggaran Bantuan Hukum Warga Tak Mampu, Ini Cara Mendapatkannya  
Peserta Pelatihan Pengelolaan Desa Wisata Pesisir Selatan Studi Lapangan ke Bukittinggi
Peserta Pelatihan Pengelolaan Desa Wisata Pesisir Selatan Studi Lapangan ke Bukittinggi
Mengenang Semangat Juang Bagindo Aziz Chan, Pemko Padang Gelar Ziarah dan Tabur Bunga
Mengenang Semangat Juang Bagindo Aziz Chan, Pemko Padang Gelar Ziarah dan Tabur Bunga
Peduli Jaminan Perlindungan Warga, Pemko Bukittinggi Diganjar Penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan
Peduli Jaminan Perlindungan Warga, Pemko Bukittinggi Diganjar Penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan