Banda Aceh, Padangkita.com — Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Aceh dalam rangka menindaklanjuti Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025, khususnya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Ketua PPUU DPD RI, Dr. H. Abdul Kholik, S.H., M.Si, menyampaikan bahwa otonomi khusus yang telah berjalan di Aceh selama dua dekade perlu menjadi role model penguatan otonomi daerah di Indonesia. Menurutnya, pengalaman Aceh dalam menjalankan otonomi khusus memberikan banyak pelajaran berharga dalam hal tata kelola pemerintahan dan pengelolaan sumber daya daerah.
“DPD RI berharap daerah dapat mengelola sumber daya alamnya secara mandiri, tidak hanya bergantung pada investor luar. Karena itu, kesiapan sumber daya manusia menjadi kunci agar otonomi khusus benar-benar berdampak bagi kesejahteraan masyarakat,” ujar Abdul Kholik.
Ia menambahkan, DPD RI berkomitmen untuk bersinergi dengan Pemerintah Aceh dalam penyusunan RUU Perubahan UUPA agar pelaksanaan otonomi khusus dapat lebih optimal, efektif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Aceh saat ini.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh, dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Aceh, Drs. Syakir, M.Si, menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada DPD RI atas perjuangannya sehingga Perubahan UUPA berhasil masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2025 dan 2026.
“Langkah ini menunjukkan komitmen DPD RI dalam memperjuangkan kepentingan daerah, khususnya Aceh. Dana Otonomi Khusus (Otsus) menjadi instrumen penting dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi dan menurunkan angka kemiskinan di Aceh,” kata Syakir.
Ia menjelaskan bahwa sejak diberlakukan pada tahun 2008, Dana Otsus Aceh telah berkontribusi signifikan terhadap pembangunan daerah, dengan penurunan angka kemiskinan dari 29% pada tahun 2002 menjadi 12,33% pada tahun 2025. Saat ini, sekitar 2% dari total dana Otsus digunakan untuk membiayai sektor infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota DPD RI asal Aceh, Azhari Cage, S.IP, menegaskan bahwa pembangunan di Aceh memiliki tantangan tersendiri akibat sejarah panjang konflik dan bencana.
“Pembangunan Aceh bukan dimulai dari nol, tetapi dari minus. Perdamaian yang kita nikmati saat ini harus dijaga, dan salah satu instrumennya adalah melalui keberlanjutan UU Pemerintahan Aceh yang mengatur dana Otsus serta kewenangan khusus bagi Aceh,” ujarnya.
Menurut Azhari Cage, perpanjangan Dana Otsus dan penguatan kewenangan khusus menjadi isu strategis yang harus diperjuangkan dalam RUU Perubahan UUPA, mengingat kebijakan ini merupakan salah satu jalan keluar dari dampak kemiskinan yang ditinggalkan konflik berkepanjangan di Aceh.
Baca juga: Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas: Perjuangan DPD RI Adalah Jalan Panjang Menjaga Keadilan Daerah
Saat ini, RUU Perubahan Undang-Undang Pemerintahan Aceh telah tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas sebagai inisiatif bersama DPR dan DPD RI untuk tahun 2025 dan 2026. Penetapan dua tahun prioritas ini dimaksudkan agar apabila pembahasan RUU tidak dapat dirampungkan pada tahun 2025, maka prosesnya dapat dilanjutkan melalui mekanisme carry over pada tahun 2026.
Langkah ini sekaligus menunjukkan bentuk dukungan nyata DPD RI terhadap Pemerintah Aceh dalam memperkuat landasan hukum otonomi khusus serta memastikan keberlanjutan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Aceh. [*/rjl]











