Jakarta, Padangkita.com - Diperpanjang atau tidaknya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat akan dibahas besok, Jumat (16/7/2021).
Sekretaris Eksekutif Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Susiwijono Moegiarso mengatakan hingga saat ini PPKM Darurat masih diputuskan berlaku sejak 3 Juli sampai 20 Juli 2021.
"Nah, apakah nanti diperpanjang, berapa lama diperpanjang, besok kita akan ada rapat, biasanya setiap Jumat," katanya dalam diskusi virtual, Kamis (15/7/2021) dikutip dari detik.
Kemudian pada Sabtu dan Minggu, evaluasi PPKM Darurat akan dikomunikasikan dengan pemerintah daerah.
"Dan hari Senin-nya biasanya dilaporkan di ratas (rapat terbatas) dengan Bapak Presiden. Nah perpanjangannya kapan, berapa lama kita selalu evaluasi periodik," lanjutnya.
Susi menjelaskan bahwa perpanjangan PPKM yang sudah-sudah biasanya dilakukan secara periodik selama 2 minggu, dan begitu seterusnya.
Hal itu dengan mempertimbangkan hasil evaluasi, meliputi kasus aktif, tambahan kasus konfirmasi harian, tingkat kematian, tingkat kesembuhan, dan sebagainya.
Baca Juga: Kasus Covid-19 di Sumbar Melonjak saat PPKM Darurat, Epidemiolog Unand Bilang Begini
"Besok akan ada rakor tingkat menteri dan kepala daerah, kita akan putuskan per 21 Juli nanti sampai kapan. Itu biasanya periodenya sejak Januari yang lalu PPKM dan PPKM mikro maupun PPKM Darurat, kita bikin rata-rata sekitar 2 mingguan. Itu terus kita evaluasi," tambahnya. [*/abe]