Pariaman, Padangkita.com - Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kota Pariaman mematangkan Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan (DIK) dengan PPID Pembantu se Kota Pariaman di Ruang Rapat Walikota Pariaman, Senin (6/9).
Informasi yang dikecualikan merupakan informasi yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor: 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Konsekuensi DIK, dapat mengungkapkan kekayaan alam indonesia, dapat menghambat proses penegakan hukum, dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha, dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara proses penegakan hukum," ujar Kepala Dinas Kominfo Kota Pariaman, Hendri yang juga selaku Pembina PPID Utama Kota Pariaman.
Lebih lanjut dikatakan Hendri, konsekuensi DIK juga dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional, dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri, dapat mengungkapkan isi data autentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang, dapat mengungkapkan rahasia pribadi, memorandum atau surat-surat antar badan publik atau intra badan publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan dan informasi yang tidak boleh diungkap berdasarkan undang-undang.
Kemudian, dijelaskan Hendri, manfaat adanya DIK, adalah informasi yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan undang-undang, kepatutan dan kepentingan umum yang didasarkan pada pengujian menyangkut konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi dibuka.
Baca juga: 4.595 UMKM di Kota Pariaman Terima Bantuan Presiden, Diserahkan Langsung Wako Genius Umar
"Setelah mempertimbangkan dengan seksama, bahwa dengan menutup informasi tersebut dapat melindungi kepentingan publik yang lebih besar dari pada membukanya," kata Hendri. [adv]