Padang, Padangkita.com - Komisi Informasi (KI) Sumatra Barat menilai Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kota (Pemko) Padang sudah cukup baik.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua KI Sumbar, Arif Yumardi, usai melakukan visitasi ke PPID Pemko Padang, Senin (30/10/2023).
"Secara umum, PPID Pemko Padang sudah cukup baik. Kami mengapresiasi komitmen Pemko Padang dalam keterbukaan informasi," kata Arif.
Lebih lanjut ia mengatakan, PPID Pemko Padang sudah memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang jelas dan Daftar Informasi Pengecualian (DIP) yang lengkap.
Selain itu, ruang pelayanan PPID juga sudah memadai dan petugasnya juga ramah.
"Kami juga melihat langsung ruang Padang Commad Center (PCC) 112. Ruangan ini sangat informatif, karena menyajikan informasi terkini tentang Kota Padang," ujarnya.
Arif berharap, PPID Pemko Padang dapat terus meningkatkan pelayanannya. Salah satunya dengan meningkatkan kecepatan dalam memberikan informasi kepada pemohon.
"Kami berharap PPID Pemko Padang dapat memberikan informasi dalam waktu 10 hari kerja," tuturnya.
Kegiatan hari ini merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap tahun, di mana sekitar November atau Desember selalu diadakan penilaian mengenai implementasi keterbukaan informasi publik di Provinsi Sumatra Barat.
"Jadi kebetulan pada saat ini kita langsung spot ke lapangan, setelah kemarin dua bulan lalu, kita mengadakan kuisioner on the spot bagaimana praktiknya di tiap-tiap kabupaten/kota, telah ada implementasi dari Undang-undang 14 Tahun 2008," ucapnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Padang, Andree Algamar, menyambut baik penilaian dari KI Sumbar. Pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan keterbukaan informasi.
Baca Juga: KI Sumbar Bentuk Pokja untuk Wujudkan Indeks Keterbukaan Informasi Publik
"Kami akan terus berbenah agar PPID Pemko Padang dapat menjadi yang terbaik," kata Andree Algamar. [*/hdp]
Baca berita Padang terbaru dan berita Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com.