Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Gubernur Mahyeldio dorong tambak udang di Sumbar sesuai regulasi.
Padang, Padangkita.com - Gubernur Sumatra Barat Mahyeldi Ansharullah meminta potensi tambak udang di Sumbar diakomodasi dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tingkat kabupaten/kota. Hal tersebut agar perkembangan usaha tersebut bisa sesuai dengan aturan.
"Tambak udang ini punya potensi besar untuk menggerakkan perekonomian daerah. Namun, perkembangannya harus sesuai dengan aturan yaitu pada kawasan yang diperuntukkan berdasarkan Perda RTRW," ujarnya, Sabtu (19/6/2021).
Dia meminta pemerintah kabupaten/kota yang usaha tambak udangnya telah berkembang namun belum terakomodasi dalam Perda RTRW harus dicarikan solusi untuk dibuatkan dasar hukum yang jelas, menjelang bisa diakomodasi dalam Perda.
"Merevisi Perda RTRW perlu waktu yang relatif lama, sementara usaha tambak udang terus berjalan. Tidak boleh ada kekosongan aturan dalam hal itu. Karenanya coba dicek apakah bisa dibuat Perbup atau Perwako menjelang Perda direvisi," jelasnya.
Sementara itu, bagi pengusaha tambak, Mahyeldi meminta agar tambak mereka dilengkapi dengan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) agar tidak mencemari lingkungan.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar, Yosmeri mengatakan, berdasarkan data pada 2020, terdapat 625 petak tambak udang di Sumbar dengan luas total sekitar 135 hektare dengan total produksi dua ribu ton per tahun.
Tambak udang tersebut berada di sejumlah daerah di Sumbar yaitu Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Kota Padang, dan Kabupaten Padang Pariaman, Kota Pariaman, Kabupaten Agam, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), dan Kabupaten Kepulauan Mentawai. Tambak udang tersebut dikelola oleh 61 orang pengusaha.
"Jenis tambak di Sumbar adalah tambak intensif. Beda tambak itu dengan tambak tradisional adalah jumlah benur per meter kubik. Tambak tradisional jumlah benur di bawah 100 ekor per meter kubik. Sementara, tambak insentif di atas 100 benur per meter kubik," ujarnya.
Dia menuturkan tambak udang di Sumbar juga sudah menerapkan teknologi percepatan pertumbuhan di antaranya kincir dan pakan yang intensif. Data terakhir juga sudah ada beberapa kabupaten/kota yang telah merevisi Perda RTRW untuk mengakomodasi tambak.
Daerah itu di antaranya Kabupeten Pessel, Kota Padang, dan Kabuapten Padang Pariaman. Sementara Kota Pariaman, Kabupaten Agam, Kabupaten Pasbar, dan Kabupaten Kepulauan Mentawai masih belum melakukan revisi, tetapi dalam Perda yang lama itu ada peruntukan untuk perikanan.
Menurut Yosmeri, saat ini potensi lahan yang bisa dimanfaatkan untuk tambak udang sekitar 7.700 hektare tetapi bisa bertambah seiring ketertarikan investasi bidang tambak yang terus meningkat dan adanya upaya mengubah peruntukan kebun sawit menjadi tambak.
Belajar dari tambak udang di Lampung, ada potensi pendapatan bagi pemerintah daerah dari restribusi tambak tersebut. Di Lampung, restribusi yang ditetapkan dengan Perda berkisar antara Rp3 juta per hektare setiap tahun.
Yosmeri mengakui persoalan lain yang dihadapi pada tambak udang di Sumbar adalah lokasi yang berada di sempadan pantai. Persoalan lainnya, Perda tentang penetapan sempadan itu masih belum ada. Padahal, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016, sempadan pantai ditetapkan dengan Perda provinsi dan Perda kbupaten/kota.
Oleh karena itu, dia mengusulkan untuk sementara pemerintah mengambil sikap untuk melakukan moratorium bagi tambak baru yang melanggar aturan. Kemudian mendorong pengusaha tambak untuk mengurus izin dengan syarat harus ada IPAL.
Baca Juga: Sumbar Kekurangan 200.000 Ton Jagung Tiap Tahun, Pemprov Bakal Olah 7.500 Hektare Lahan Baru
Selain itu, terang dia, de depan, pembuatan tambak juga harus sesuai dengan kajian daya dukung dan daya tampung di satu wilayah yang diakomodasi melalui Perda RTRW. [fru]