Berita Pasaman Barat hari ini dan Berita Sumbar hari ini: Unit Reskrim Polsek Sungai Beremas ungkap kasus pencurian sepeda motor.
Simpang Empat, Padangkita.com - Jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor Sungai Beremas berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Jorong Batang Lapu, Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka, Minggu (30/5/2021) lalu.
Sebelumnya, sudah ada laporan polisi Nomor: LP/45/V/2021/Sek-sb, tanggal 31 Mei 2021, soal tindak pidana pencurian sepeda motor merek Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BA 4832 SM.
"Dari hasil penyelidikan yang dilakukan anggota kita di lapangan, akhirnya kita berhasil mengantongi identitas pelaku dengan inisial BF, 28 tahun yang beralamat di Jorong Parit, Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat. Setelah itu langsung kita lakukan eksekusi (penangkapan) terhadap pelaku," kata Kepala Kepolisian Sektor Sungai Beremas, Iptu Alfian Nurman di Simpang Empat, Selasa (8/6/2021) sore.
Ia menyebutkan, pelaku ditangkap pada Selasa (8/6/2021) dini hari di warung kopi, sebelah SMPN 1 Koto Balingka setelah melalui pengintaian dan mapping lokasi sejak Senin (7/6/2021) malam sekitar pukul 23.00 WIB.
"Saat digeledah, kita menemukan satu buah besi model kunci dengan panjang sekitar delapan centimeter yang diduga digunakan untuk membobol sepeda motor," ujarnya.
Kini, kata Alfian, pihaknya tengah melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Satu pelaku sudah ditahan, sementara satu pelaku lainnya masih buron.
Baca juga: Operasi Patuh Resmi Dimulai, Polres Pasbar Utamakan Sosialisasi yang Berefek Jera
"Akibat dari kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp11 juta. Pelaku diancam dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun," pungkasnya. [pkt]