Padang, Padangkita.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang telah menuntaskan berkas perkara kasus perampokan rumah mewah pengusaha gas elpiji di kawasan Kuranji, Kota Padang.
"Sudah kita limpahkan (tahap pertama) ke Kejari (Kejaksaan Negeri) Padang minggu lalu," ujar Kasat Reskrim Polresta Padang, Rico Fernanda kepada Padangkita.com di ruang kerjanya, Senin (22/11/2021).
Kini, pihaknya tengah menunggu pemberitahuan dari Kejari Padang, apakah dinyatakan P18 (tidak lengkap) lalu dikembalikan (P19) atau P21 (dinyatakan lengkap).
"Kita masih berkoordinasi dengan Kejari terkait berkas ini, tapi belum bisa dipastikan apakah sudah lengkap atau belum. Masih dalam proses," ungkapnya.
Rico menyebut, dalam berkas tersebut ada tiga tersangka. Dua di antaranya adalah otak perampokan, yaitu EN, 23 tahun, pembantu korban, dan RF, 23 tahun, sekuriti di rumah korban.
Seorang lagi adalah saudari YN, berinisial R, 42 tahun yang turut serta dalam perampokan itu sebagai pencari dan penghubung perampok bayaran di Sumatra Selatan dengan YN dan RF di Padang.
"Mereka kita jerat dengan pasal utamanya yaitu Pasal 365 KUHP yang ancaman penjaranya seumur hidup," ucap Rico.
Perampokan terjadi pada Sabtu (23/10/2021) malam dan diketahui Minggu (24/10/2021) subuh. Salah seorang penghuni rumah, YN, 59 tahun, tewas setelah dibekap pelaku dengan selimut.
Korban lainnya, K, 58 tahun, suami YN, mengalami patah tulang setelah ditendang pelaku, dan AA, 83 tahun, ibu YN, selamat. Dalam perampokan itu, ketiganya disekap di tiga lokasi.
"Untuk tiga pelaku lainnya sedang kita buru bersama jajaran Polda Sumatra Selatan," pungkas Rico. [mfz/pkt]