Padang, Padangkita.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang menangkap 15 orang yang diduga kuat telah melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pengunjung di objek wisata di Kota Padang.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku pungli ini berkedok sebagai tukang parker dan uang pungli mereka sebut sebagai uang parkir.
“Pelaku diamankan oleh jajaran Polresta Padang dan Polsek sejajaran Polresta Padang sebagai bentuk respons kami, karena perbuatan itu telah meresahkan masyarakat,” kata Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Padang, Kombes Pol Imran Amir di Padang, dalam keterangan tertulis Rabu (4/5/2022)
“Para pelaku pungli diamankan di berbagai tempat. Ada yang di Pantai Padang, di Teluk Nibung, kemudian ada yang di Kawasan Pantai jambak Kota Padang,” ulas Imran
Semua pelaku pungli, kata Imran, diamankan di Polresta Padang dan diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polresta Padang dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polresta Padang juga berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata serta Dinas Perhubungan untuk mendata juru parkir demi membersihkan pungutan liar berkedok uang parkir di kawasan Pantai Padang.
”Kami tidak akan tanggung-tanggung dalam memberantas yang namanya premanisme, yang dinilai sangat meresahkan masyarakat,” tegas Imran Amir.
Ia meminta kepada masyarakat untuk proaktif melapor ke polisi jika menjadi korban pungli dan melihat tindakan-tindakan berbau premanisme. Hal ini sesuai dengan Instruksi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan atensi Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa Putra.
Baca juga: Ada Pungli di 3 Persimpangan yang Sebabkan Jalan Macet, Polisi Langsung Bertindak
“Premanisme harus dibasmi. Tentunya sesuai moto kita menuju Kota Padang zero criminal,” katanya. [*/pkt]