Polresta Padang Musnahkan 32 Kilogram Ganja Kering Hasil Penangkapan Seorang Pengedar yang Melanggar Lalu Lintas

Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Polresta Padang musnahkan puluhan kilogram ganja kering hasil sitaan dari seorang pengedar

Pemusnahan 32 kilogram ganja kering di Mapolresta Padang. [Foto: Fuad/Padangkita.com]

Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Polresta Padang musnahkan puluhan kilogram ganja kering yang merupakan hasil sitaan dari seorang pengedar yang ditangkap saat melanggar lalu lintas.

Padang, Padangkita.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang memusnahkan puluhan kilogram ganja kering hasil sitaan dari pengedar dan kurir narkoba di daerah itu, Selasa (23/3/2021).

Pemusnahan dilakukan di halaman Mapolresta Padang di Jalan M Yamin, Kelurahan Belakang Pondok, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang dengan cara dibakar.

Pemusnahan barang haram itu dihadiri dan disaksikan langsung oleh Kapolda Sumbar, Irjen Toni Hermanto dan Forkopimda Kota Padang. Pemusnahan ganja kering itu mulai dilakukan sekitar pukul 09.20 WIB.

Kapolresta Padang, Kombes Imran Amir mengatakan, ada sekitar 32 kilogram ganja kering hasil sitaan dari seorang pelaku pengedar narkoba yang dimusnahkan.

Barang haram itu, jelas Imran, didapat dari pengungkapan pengedar narkoba yang sebelumnya ditindak oleh jajaran Satlantas Polresta Padang karena melanggar aturan lalulintas.

Puluhan kilogram ganja kering itu diamankan di sebuah rumah di kawasan Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Rabu (10/2/2021).

"Ada sekitar 32 kilo yang kita musnahkan, ini hasil pengungkapan kita beberapa minggu lalu," ujar Imran di Mapolresta Padang, Selasa (23/3/2021).

Imran menyebutkan, pihaknya memusnahkan barang bukti tersebut setelah berkata perka tersangka lengkap dan diserahkan ke kejaksaan.

Baca juga: Polresta Padang Resmi Tahan Suami Istri Pengedar 32 Kilogram Ganja, Bermula dari Pelanggaran Lalu Lintas

Diketahui, pemusnahan ganja ini berbarengan dengan pemusnahan knalpot bising, penyerahan kendaraan barang bukti kejahatan kepada pemiliknya, serta launching e-tilang di Mapolresta Padang. [zfk]


Baca berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Pemko Padang dan Polresta Padang Sinergi Jaga Keamanan Jelang Pemilu
Pemko Padang dan Polresta Padang Sinergi Jaga Keamanan Jelang Pemilu
Tengah Konsumsi Narkoba, Seorang Pengedar di Pasaman Barat Diringkus Polisi
Tengah Konsumsi Narkoba, Seorang Pengedar di Pasaman Barat Diringkus Polisi
Polresta Padang Gerebek Kios Penimbun BBM Bersubsidi di Bungus, Ini Barang Bukti Ditemukan
Polresta Padang Gerebek Kios Penimbun BBM Bersubsidi di Bungus, Ini Barang Bukti Ditemukan
Pria 66 Tahun Diamankan Polisi di Lubuk Buaya Padang, Kasusnya Tak Main-main!
Pria 66 Tahun Diamankan Polisi di Lubuk Buaya Padang, Kasusnya Tak Main-main!
Razia Knalpot Brong di Padang, Polresta Padang Kandangkan 274 Kendaraan
Razia Knalpot Brong di Padang, Polresta Padang Kandangkan 274 Kendaraan