Padang, Padangkita.com - Kepolisian Resor Kota Padang (Polresta Padang) melarang penggunaan kembang api pada perayaan malam tahun baru 2023.
Hal tersebut disampaikan Kapolresta Padang Kombes Pol Ferry Harahap lewat akun instagram resmi Polresta Padang, Kamis (29/12/2022).
Dalam video tersebut ia menjelaskan larangan ini diterapkan untuk meminimalisir potensi kebakaran dan bencana lainnya di masyarakat.
"Dilarang menyalakan petasan karena akan berakibat kepada ledakan dan kebakaran yang dapat mengancam jiwa, barang dan korban terhadap masyarakat
Hal ini juga diatur oleh surat Edaran Mendagri yang kemudian juga ditindak lanjuti dengan surat Edaran Wali Kota Padang," ujarnya.
Untuk itu pihaknya, mengharapkan masyarakat tidak menyalakan petasan dan kembang api karena memiliki kerawanan yang dapat menimbulkan kebakaran dan juga rentan terhadap keselamatan.
"Kita juga mengingatkan masyarakat untuk bisa mamatuhi aturan lalu lintas, jangan melakukan konvoi dan ugal-ugalan di jalan." sambungnya.
Sebelumnya, Kapolresta Padang juga telah menugaskan anggotanya melakukan pengamanan arus lalu lintas ke destinasi wisata.
“Beberapa daerah yang diantisipasi antara lain daerah kunjungan wisata di sepanjang jalan pantai Padang” ujarnya.
Petugas tersebut menyiapkan alternatif, yakni rekayasa lalu lintas di jalan samudera atau jalan menuju pantai Padang yang mana akan di buat sistem satu arah dengan jalan masuk dari Simpang mesjid Al Hakim dan simpang olo ladang.
Baca Juga : Pemko Padang Resmi Larang Petasan di Malam Tahun Baru
“Beberapa jalan alternatif di kawasan pusat Kota Padang sudah disiapkan untuk pengalihan arus lalu lintas, karena setiap tahunnya wilayah pantai Padang ini selalu dipadati oleh pengunjung” pungkasnya. [hdp]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News