Padang, Padangkita.com - Satuan Reskrim Polresta Bukittinggi mengamankan seorang berinisial I, 21 tahun, terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Plt. Kapolresta Bukittinggi AKBP Wahyuni Sri Lestari melalui Ps. Kasat Reskrim AKP. Fetrizal S, pelaku terjaring saat pelaksanaan Operasi Pekat, Kamis (3/11 /2022) malam.
"Sat Reskrim Polresta Bukittinggi mengamankan seorang yang diduga pelaku terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang terhadap korban berinisial S, 18 tahun," terangnya, Sabtu (5/11/2022).
Lebih lanjut ia mengatakan, penangkapan berawal dari informasi yang didapatkan akan adanya transaksi antara pengguna jasa PSK dengan terduga pelaku.
"Karena tidak mendapatkan PSK, saudari I meminta tolong kepada saudara A, 23 tahun, untuk mencarikan PSK. Karena tak kunjung mendapat PSK, A akhirnya menggunakan aplikasi pesan Michat untuk mencari PSK," sambung Kasat.
Kasat menambahkan, setelah mendapatkan PSK melalui aplikasi pesan Michat, kedua menawarkan kepada pengguna jasa untuk bertemu di salah satu hotel di Kota Bukittinggi.
"Setelah berada di dalam kamar hotel, tim melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku, korban dan penggunaan jasa PSK," terang Kasat.
Saat kejadian tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, uang tunai Rp1.250.000, handphone, alat kontrasepsi dan juga tisu.
"Dari pengakuan pelaku, aksi ini baru pertama kali. Namun hal tersebut terus kita dalami, apakah terduga pelaku ini tergabung dalam sindikat penyedia jasa PSK," terangnya.
Baca Juga : Puan: Antisipasi Modus Baru Perdagangan Manusia Terhadap Pekerja Migran Indonesia
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 2 Undang-undang 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun maksimal 15 tahun. [hdp]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News