Bukittinggi, Padangkita.com - Berawal dari pengembangan kasus penggelapan kendaraan bermotor, Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Bukittinggi ciduk dua orang pria di kawasan pasar Aur Kuning Kota Bukittinggi pada Rabu (1/2/2023).
Kapolresta Bukittinggi Kombes Pol Yessi Kurniati melalui Kasat Reskrim Akp. Fetrizal, mengungkapkan keduanya diduga terlibat sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor.
"Penangkapan kedua pelaku yang berinisial AB, 27 tahun dan DS, 33 tahun berawal dari pengembangan kasus penggelapan kendaraan bermotor. Keduanya diamankan tanpa perlawanan," ungkapnya Jumat (3/2/2023).
Lebih lanjut Kasat mengatakan, pelaku berinisial AB sudah menjadi target operasi karena yang bersangkutan merupakan residivis kasus pencurian dan penggelapan. "Pelaku AB ini telah tiga kali mendapatkan vonis dari pengadilan." sambungnya.
Kasat menambahkan, saat melancarkan aksinya, AB menjadi otak kejahatan dan ditemani oleh DS saat berkeliling mencari target.
"Saat melancarkan aksinya AB membawa kunci T saat akan bertemu dengan DS. Selanjutnya kedua pelaku berkeliling mencari target dengan menggunakan sepeda motor, dan ketika di TKP Jorong Ampang Gadang itu lah keduanya melihat sepeda motor Satria FU 150 terparkir di halaman sebuah ruko," terang Kasat.
"Kemudian dengan menggunakan kunci T AB merusak kunci sepeda motor tersebut, dikarenakan tidak menyala AB dan DS mendorong sepeda motor tersebut meninggalkan lokasi," sambungnya.
Dari penangkapan tersebut tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Bukittinggi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek Suzuki FU 150 SCD2 warna hitam dengan nomor polisi BA 3761 FW.
"Kita juga mengamankan satu buah besi yang sudah dimodifikasi menjadi kunci leter T, dua unit sepeda motor yakni merek Smash warna hitam yang sudah dimodifikasi jadi becak dan satu unit lagi merek Honda Beat warna hitam," paparnya.
Baca Juga : Baru Satu Jam Beraksi, Dua Pelaku Curanmor di Agam Langsung Berakhir di Jeruji Besi
Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mako Polresta Bukittinggi dan dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara. [*/hdp]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News