Batusangkar, Padangkita.com – Polres Tanah Datar menangkap seorang pria berinisial C, 32 tahun, yang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba Sabtu (18/6/2022), sekira pukul 16.00 WIB.
Bersama dia, polisi juga mengamankan sebanyak 8 paket narkoba jenis ganja kering.
Kapolres Tanah Datar melalui Kasubbag Humas Polres Tanah Datar AKP Desfi Arta menyampaikan, C diringkus saat berkendara dengan sepeda motor di Jorong Ampalu Nagari Gurun Kecamatan Sungai Tarab.
"Terduga C diduga sering mengedarkan barang haram tersebut di kawasan Sungai Tarab dan sudah meresahkan masyarakat," kata Desfi kepada Padangkita.com, Minggu (19/6/2022).
Ia menyebutkan, penangkapan C setelah pihak Polres memperoleh informasi dari masyarakat dan mengetahui keberadaannya. Pelaku C diciduk Tim Satres Narkoba yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Yaddi Purnama.
"Saat ditangkap, petugas langsung menggeledah badan terduga. Kemudian petugas pun menyisir rumah pelaku di Nagari Talang Tangah, Kecamatan Sungai Tarab dan berhasil mengamankan 8 paket yang diduga narkotika jenis daun ganja kering siap edar," terang Desfi.
Ganja kering itu dibungkus dengan kertas pembungkus nasi yang tersimpan dalam tas sandang kecil tergantung di dalam kamar pelaku.
Atas penemuan itu, terduga C saat diiterogasi petugas membenarkan barang haram itu miliknya dan memang akan diedarkannya.
Baca juga: 2 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Dibekuk di Lima Kaum, Sabu-sabu Ditemukan di Laci Motor
"Terduga bersama barang bukti sudah diamankan di Polres Tanah Datar untuk keperluan penyelidikan selanjutnya," ujar Desfi. [djp/pkt]