Batusangkar, Padangkita.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Datar menangkap dua orang oria yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Keduanya diamankan pada hari yang sama di Jorong Ombilin, Nagari Simawang, Kecamatan Rambatan.
Pertama, polisi menangkap pelaku yang berinisial J, 42 tahun, Sabtu (28/11/2020) di sebuah rumah di Jorong Ombilin, Nagari Simawang, Kecamatan Rambatan.
"Sebelumnya tim sudah mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa terduga pelaku sering menggunakan dan mengedarkan narkotika jenis sabu di Jorong Ombilin, Nagari Simawang, " ujar Kasat Narkoba, AKP Yadi Purnama didampingi Kasubag Humas Polres Tanah Datar, Iptu Desfiarta, Rabu (2/12/2020).
Menanggapi laporan warga tersebut, kata Yadi, tim langsung melakukan penyelidikan di seputaran Jorong Ombilin. Hasilnya, tim mendapati terduga pelaku sedang di depan rumahnya di Jorong Ombilin.
"Mendapati kebaradaan tersangka, petugaspun segera mengamankan terduga pelaku dan melakukan penggeledahan badan serta rumah terduga pelaku yang disaksikan oleh warga," terang Yadi.
Baca juga: Sedang Transaksi, Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu-Sabu di Dharmasraya
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 10 paket butiran kristal bening yang diduga kuat adalah narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening di dalam tas kantong di atas TV.
Terduga pelaku mengaku bahwa 10 paket narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya. Terduga pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Tanah Datar.
"Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," sebutnya.
Tidak berselang lama, petugas Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar kembali mengamankan satu orang diduga pelaku berinisial I, 33 tahun di sebuah rumah di Jorong Ombilin Nagari Simawang, Kecamatan Rambatan.
"Tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa terduga pelaku sedang berada di rumah mertuanya, petugas langsung bergerak ke lokasi," ujar Yadi.
Waktu itu pelaku sedang duduk di ruang tamu. Petugas pun segera mengamankan terduga pelaku dan melakukan penggeledahan badan serta rumah terduga pelaku yang disaksikan oleh warga.
Hasilnya, polisi menemukan delapan paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening dalam kotak rokok yang terletak di atas lemari pakaian miliknya. Terduga pelaku juga mengakui bahwa delapan paket narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya. Untuk pelaku ini, polisi menjerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (agg/pkt)