Muaro Sijunjung, Padangkita.com - Selama bulan Agustus 2020, Polres Sijunjung telah mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Dari tiga kasus ini, Polres Sijunjung mengamankan empat tersangka.
Kasus pertama, tersangka bernama Wandi alias Iwan, 47, warga Jorong Guguk Naneh Nagari Tanjung Gadang, Kecamatan Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung. Dia ditangkap Selasa (4/8/2020), pukul 10.00 WIB,
di depan rumah makan Niki Sae, Jorong Sungai Ampang, Nagari Sungai Lansek Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung.
Dari tersangka Wandi, diamankan barang bukti berupa satu buah dompet yang berisi narkotika jenis sabu-sabu dan uang sebanyak Rp2.450.000, yang diduga hasil transaksi narkoba.
Kasus kedua, tersangka Rota Rio, 29 tahun, yang ditangkap di KM 7, Jorong Ganting, Nagari Sijunjung, Kecamatan Sijunjung pada Jumat (14/8/2020) pukul 15.00 WIB. Dari tersangka ini, polisi menemukan sabu-sabu yang disimpan tersangka dalam plastik warna bening.
Sedangkan pada kasus ketiga, adalah peredaran sabu-sabu di Lapas Kelas II B Muaro yang berhasil digagalkan, Sabtu (15/8/2020). Ketika itu, tersangka Jimi Krismon, 22 tahun dan Ridwan, 23 tahun hendak menyelundupkan sabu-sabu ke dalam Lapas, pukul 15.45 WIB.
Baca juga: SPBU Muaro Bodi Sijunjung Terbakar, Satu Mobil dan 3 Motor Ikut Hangus
Namun, petugas Lapas curiga karena para tersangka membawa minuman jus alpukat yang dikemas dalam botol plastik. Kecurigaan petugas terbukti, saat minuman jus tersebut diperiksa, petugas menemukan sabu-sabu yang dibungkus pelaku dengan plastik bening.
Kepada petugas, kedua tersangka mengaku barang haram tersebut merupakan pesanan salah seorang Napi Lapas Kelas II B Muaro Sijunjung yang bernama Asnadi. Kedua tersangka dan proses hukum kasus tersebut diserahkan ke Polres Sijunjung.
Dari kedua tersangka, polisi mengamankan satu plastik bening yang berisi serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 3,47 gram.
Tersangka Sempat Telah Sabu-Sabu
Kapolres Sijunjung, AKBP Andry Kurniawan saat jumpa pers, Selasa (25/8/2020) mengungkapkan, dalam kasus sabu-sabu di Lapas Kelas II B Muaro Sijunjung itu, tersangka Jimi Krismon sempat menghilangkan barang bukti lainnya. Caranya, tersangka menelan sabu-sabu beberapa saat setelah kedua tersangka diamankan petugas Lapas.
"Rupanya masih ada barang bukti lain, selain yang ditemukan di dalam botol berisi jus pokat itu. Karena ketakutan, tersangka (Jimi Krismon) berupaya menghilangkan barang bukti itu, dengan menelannya," ungkap Andry yang didampingi Wakapolres Kompol Andy Sentosa dan Kasat Narkoba AKP Syamsurizal.
Akibatnya menelan sabu-sabu itu, kata Andry, tersangka sempat kejang-kejang beberapa jam kemudian.
"Kita tahu pelaku menelan sabu-sabu setelah pelaku mengalami kejang dan muntah. Pelaku kemudian dilarikan ke RSUD Solok. Dari situlah kita tahu pelaku mengalami kejang akibat menelan asabu, ditambah pengakuan pelaku setelah dia kembali membaik," tutur Andry.
Terkait peredaran narkoba di Sijunjung, Andry kembali mengimbau seluruh masyarakat untuk ikut berperan dengan cara melapor ke kepolisian jika ada informasi terkait narkoba di wilayah masing-masing.
"Kita sangat berharap seluruh masyarakat cepat melapor jika ada aktivitas terkait narkoba ini. Sebab kepolisian tidak bisa bekerja sendiri tanpa andil masyarakat disebabkan keterbatasan personel." [hen/pkt]